harapanrakyat.com,- Tersangka pembakaran Pendopo Kota Banjar, Jawa Barat berinisial P (20), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, bebas dari jeratan hukum. Karena tersangka positif mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan tim dokter psikologi (medis).
Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kelalaian penjagaan di objek vital Pendopo Kota Banjar, hingga akhirnya terjadi aksi pembakaran?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Ade Setiana mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi internal atas dugaan kelalaian penjagaan, hingga terjadinya peristiwa kebakaran Pendopo.
Dari hasil evaluasi, untuk penjagaan dan jumlah personil penjaga harus sesuai SOP. Apabila ada penjaga yang berhalangan hadir atau ada pergantian shift harus membuat laporan.
Termasuk Closed Circuit Television atau kamera pengawas di sejumlah area Pendopo Kota Banjar yang sebelumnya tidak berfungsi, harus diaktifkan.
Baca Juga: Datang ke Lokasi Kebakaran Pendopo Wali Kota Banjar, Ade Uu Menangis
“Sudah ada evaluasi internal. Pengamanan harus diperbaiki, SOP harus dijalankan. Serta kamera pengawas CCTV harus aktif,” kata Ade Setiana kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Tersangka pembakaran Pendopo lolos jeratan hukum. Disinggung mengenai sanksi atas dugaan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya peristiwa tersebut. Ade Setiana mengaku sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran terhadap instansi terkait.
“Untuk sanksi, kita lebih kepada perbaikan dan pembinaan. Sanksi administratif berupa teguran dan evaluasi ke depan untuk pengamanan harus lebih baik lagi,” katanya.
Sedangkan, terkait perbaikan atau renovasi sejumlah fasilitas atau aset Pendopo yang rusak akibat peristiwa tersebut, lanjut Ade Setiana, saat ini pemerintah kota masih menunggu dari pihak asuransi untuk perbaikan fasilitas Pendopo.
“Perbaikan menunggu dari pihak asuransi. Beberapa waktu lalu kami sudah koordinasi dan mengirimkan surat, cuman masih menunggu respon. Untuk kerugiannya itu sekitar Rp 250 jutaan,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)