Beranda Berita Nasional Puluhan Warga Binaan Lapas Banjar Ikuti Perekaman E-KTP

Puluhan Warga Binaan Lapas Banjar Ikuti Perekaman E-KTP

Lapas.jpg

harapanrakyat.com,- Puluhan warga binaan Lapas Kelas II B Banjar, Jawa Barat, mendapat pelayanan perekaman KTP Elektronik (E-KTP). Pelayanan tersebut berlangsung Selasa (20/12/2022), di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar.

Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Mohamad Maolana, melalui Kasi. Binadik dan Giatja, Fery Berthoni mengatakan, selain perekaman E-KTP, pihaknya juga melakukan penelusuran bagi warga binaan yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Hari ini perekaman sekaligus penelusuran, karena kita yakin puluhan warga binaan Lapas ini sudah memiliki NIK sebelum masuk ke Lapas. Tapi saat masuk ke sini belum tercatat NIK-nya, sehingga kita lakukan penelusuran,” kata Fery Berthoni kepada harapanrakyat.com, Selasa (20/12/2022).

Dalam kegiatan penelusuran dan perekaman tersebut. pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Upayakan Relokasi Narapidana di Cianjur

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Fery juga menyebutkan, saat ini ada sebanyak 46 orang warga binaan Lapas Kelas II B Banjar yang belum memiliki NIK. Sehingga pelu melakukan penelusuran dan perekaman.

“Saat ini yang belum memiliki NIK ada 46 orang, hari ini ditelusuri dan direkam semuanya. Alhamdulillah, tadi ada sebagian besar sudah ada NIK-nya, dan ada sekitar 5 orang yang belum diketahui,” terangnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Fery menambahkan, perekaman dan penelusuran tersebut juga bertujuan untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang. Karena, meskipun warga binaan Lapas menjalani pidana, akan tetapi mereka masih memiliki hak pilih.

“Meskipun mereka menjadi pidana, tapi mereka tetap mempunyai hak pilih dan nanti salah satu syaratnya itu NIK. Kemudian, perekaman ini juga sebagai antisipasi jika mereka sakit, kita bisa menelusuri kepesertaan BPJS-nya,” pungkas Fery. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)