Beranda Berita Nasional KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bengkalis

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bengkalis

ed4f8da3a9b543633f3501fd9d01aadc.jpeg

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK), serta dua orang kontraktor yaitu Didiet Hadianto dan Firjan Taufan.

“Setelah memeriksa saksi sebanyak 101 orang terdiri dari pejabat penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek pejabat terkait pelaksanaan proyek maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September sampai dengan 22 September 2021,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Karyoto menyebutkan, bahwa tersangka Didiet Hadianto ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Firjan Taufan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Tirtha Adhi Kazmi, ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Kavling C1.

Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK, lanjut Karyoto, maka para tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Gedung lama KPK selama 14 hari.

“Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan rutan KPK,” ujarnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Dalam konstruksi perkara ini, Karyoto menyebut, Didiet Hadianto dan Tirtha Adhi Kazmi dalam proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen.

Sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir pada Desember 2015 dimana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).

Sementara itu, Firjan Taufan yang merupakan salah satu staf PT WIKA turut memfasilitasi pertemuan antara M. Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA, diantaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M. Nasir.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Dalam pelaksanaan pekerjaan, lanjut Karyoto, Firjan Taufan juga selalu berkoordinasi dengan Didiet Hadianto mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil. 

“Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar,” katanya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.