Beranda Berita Nasional Eksekusi Sebuah Ruko di Tasikmalaya Diwarnai Adu Mulut

Eksekusi Sebuah Ruko di Tasikmalaya Diwarnai Adu Mulut

Ruko.jpg

harapanrakyat.com,- Eksekusi sebuah ruko di Jalan Raya Timur Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat (16/12/2022).

Rumah yang dijadikan toko berlantai dua itu dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena adanya perkara sengketa kepemilikan.

Pemilik ruko sempat menolak eksekusi hingga terjadi adu mulut dengan panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Namun, sejumlah polwan dan kerabat pemilik ruko berhasil menenangkan. Panitera Pengadilan pun langsung membacakan putusan Pengadilan.

Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Susanto Ariwibowo mengatakan, eksekusi itu sesuai putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, sebelum melakukan eksekusi aset tersebut, pihaknya sudah memberikan teguran supaya melaksanakan eksekusi secara sukarela.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Perkara ini sudah berlangsung sejak 2015 untuk upaya hukum hingga putusan kasasi pada tahun 2020 lalu. Kami pun sudah memberikan waktu untuk eksekusi secara sukarela,” terang Susanto.

Baca Juga: Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Banjar Diwarnai Aksi Saling Dorong

Karena tidak juga melaksanakan eksekusi secara sukarela sesuai Undang-Undang, lanjutnya, maka saat ini PN Tasikmalaya melakukan eksekusi secara paksa.

“Tentunya eksekusi ini tidak semerta-merta. Tapi ada putusan tentunya yang dibantu oleh pengamanan negara,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

PN Tasikmalaya Eksekusi Sebuah Ruko Melalui Putusan Pengadilan

Susanto menjelaskan, pihaknya melakukan eksekusi sebuah ruko ini karena sengketa kepemilikan. Awalnya pemilik sempat mengalami masalah piutang dengan pihak bank. Setelah dilelang, kemudian terjadi sengketa sampai akhirnya diputuskan Pengadilan.

“Pada intinya, hari ini kita melakukan eksekusi melalui putusan dari Pengadilan,” tandas Susanto.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik di Tasikmalaya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Investasi Ilegal

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon eksekusi, Heri Kusmayadi mengatakan, eksekusi sebuah ruko itu atas keinginan klien-nya selaku pemenang lelang. Karena secara hukum lelangnya sudah sah, bahkan sudah balik nama atas nama kliennya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Adapun objek sejak lelang itu, termohon sudah ingin menempati tempat ini. Eksekusi tersebut sudah sesuai aturan dan sangat manusiawi. Walaupun penyediaan armada dan tempat tinggal termohon bukanlah kewajibannya,” kata Heri.

Sedangkan, pihak keluarga yang rumah tokonya dieksekusi mengaku pasrah. Pihaknya merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil.

“Kami serahkan semuanya saja kepada Allah SWT. Kami merasa mendapat perlakukan yang tidak adil,” kata perwakilan keluarga yang enggan menyebutkan namanya. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)