Beranda Berita Nasional Kades Aktif di Garut Jadi Tersangka Kasus Dana Desa

Kades Aktif di Garut Jadi Tersangka Kasus Dana Desa

Kades-Aktif-di-Garut.jpg

harapanrakyat.com,- Kepala Desa (Kades) aktif di Garut berinisial K, digelandang tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, Senin (12/12/2022) petang.

Ia dicokok Kejaksaan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan korupsi Dana Desa. Kerugian Negara akibat perbuatan pelaku nyaris di angka Rp 500 juta.

K, Kades aktif Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan merugikan negara ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga: Mitos Leuwi Tepungan di Kabupaten Garut, Dipercaya Permudah Urusan Jodoh

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan, K ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

“Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, kami langsung lakukan penahanan,” katanya.

Neva menjelaskan, penyelidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dimulai sejak Agustus 2022. K diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa sejak Agustus 2021 hingga Desember 2021 dan menyebabkan kerugian negara Rp 493 juta.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Dana desa itu dia gunakan oleh kepala desa ini, untuk membeli misalnya ambulans seharga Rp 200 juta. Itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan di 2021 itu, jadi sudah lewat waktu,” jelasnya. 

Selain itu, K juga diketahui melakukan pembangunan kawasan wisata khusus desa dengan menganggarkan untuk pembangunannya Rp 263 juta. 

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Hanya 40 persen saja, Sampai sekarang tidak bisa digunakan karena masih mangkrak,” tutup Neva.

Tersangka dijerat  Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah tahun 2020-2021 dan Pasal 3, ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)