MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melakukan konsultasi hukum keliling (konseling) kepada masyarakat di Hutan Kota Ranggawulung, Subang, Jumat (9/12/2022).
Telihat hadir dalam kegiatan tersebut, masyarakat Kelurahan Parung, para RT/RW, PKK dan hadir juga Lurah Parung, Yayat Sudrajat. Kemudian pihak Kejari, Jaksa Tipidum, Patinus dan Fitri.
Dalam kesempatan tersebut masyarakat Parung mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang hukum pidana maupun perdata.
Salah satu pertanyaan tentang hutang pihutang apa masuk ranah pidana, Jaksa Patinus menjawab, bahwa hutang tida masuk pidana. “Masuknya perdata kata Jaksa Patinus.
Jaksa Patinus menyampaikan walaupun hutang tida masuk pidana, tetap hutang harus dibayar.
Kemudian Lurah Parung, Yayat Sudrajat juga menyampaikan pertemuan tersebut untuk masyarakat Parung supaya paham tentang hukum pidana.
Apalagi di lingkungan masyarakat saat ini sering terjadi KDRT. Sehingga masyarakat perlu penyuluhan tentang hukum.
“Semoga atas kunjungan Jaksa Patinus dan Bu Fitri ke Parung masyarakat bisa paham dan mengenal hukum, untuk mencegah masyarakat untuk melakukan pidana,”
pungkasnya. (Tatang)