Beranda Berita Nasional Pemeriksaan Tujuh Pegawai KPI Dugaan Perundungan

Pemeriksaan Tujuh Pegawai KPI Dugaan Perundungan

cfb6b33e29d46aae660e12404fad328b.jpg

KBRN, Jakarta: Komisi Penyiaran Informasi (KPI) Pusat melakukan non-aktif pegawai bagi para terduga pelaku dan korban perundungan serta pelecahan seksual dalam tubuh KPI.

Penerapan non-aktif pegawai diberlakukan selama kasus ini berjalan hingga nanti mencapai titik terang.

“Para pihak yang kemudian terduga korban maupun terduga pelaku untuk terlebih dahulu belum dilibatkan dalam kegiatan KPI,” kata Komisioner KPI Pusat Nuning dalam dialog Pro 3 RRI, Kamis (2/9/2021).

Saat ini, kata dia, KPI Pusat tengah melakukan investigasi internal untuk mendalami perkara tersebut.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Pimpinan memanggil tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Kamis (2/9/2021).

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan, sanksi pegawai KPI terkait pelanggaran tata tertib dapat berupa sanksi, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

“Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

Kasus pelecehan seksual di KPI Pusat ini mencuat usai korban berinisial MS membeberkan seluruh peristiwa yang dialaminya.

Melalui tulisan yang beredar di aplikasi pesan WhatsApp, MS mengaku mendapat perundungan oleh senior-senior di kantornya sejak 2012 lalu.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dalam ceritanya, pada 2015 para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual.

Mereka memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi korban.

Bahkan, sempat ada terjadi para pelaku mencoret-coret alat kelamin MS dengan menggunakan spidol.

Perbuatan itu membuat dirinya merasa trauma dan rendah diri. Dia tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai itu.

Setelah perbuatan itu terus berlanjut, MS mengaku sempat melapor ke Polsek Gambir pada 2019. Namun, aduan itu tak digubris oleh polisi. Padahal, dia melapor berdasarkan hasil dari rekomendasi Komnas HAM yang terkait perkara tersebut yang sempat diadukan dirinya pada 2017.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Setelah laporan polisi itu tak diterima polisi, MS mengadukan tindakan senior-seniornya itu ke atasan. Namun demikian, hal tersebut tak berujung pada pemberian sanksi. MS dipindahkan ke ruangan lain yang dinilai atasan jauh dari para perundungan. Sayang, upaya tersebut tetap membuat dirinya dicibir oleh para pelaku.