Beranda Berita Nasional Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam e-KTP Warga Penyandang Disabilitas

Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam e-KTP Warga Penyandang Disabilitas

IMG_20221208_214022_tISgvN2z4s_2C8VcT4B3w.jpeg

harapanrakyat.com,- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis melakukan jemput bola rekam e-KTP, Kamis (8/12/2022).

Kabid Dafduk Disdukcapil Ciamis Ade Ruhiat melalui Pejabat Fungsional Aep Muplihudin mengatakan petugas mendatangi 3 rumah warga. Ketiga orang tersebut merupakan penyandang disabilitas dan juga gangguan kejiwaan. Sehingga harus dilakukan perekaman di rumah.

“Dua orang warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cisaga, dan satu orang lagi warga Desa Situmandala, Kecamatan Rancah,” katanya.

Menurutnya, ini bukan kali pertamanya melakukan jemput bola rekam e-KTP datang langsung ke rumah warga. Tapi, pihaknya sudah sering melakukan jemput bola membantu warga untuk merekam identitasnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Jadi alasan perekaman e-KTP ke rumah warga karena warga tersebut disabilitas. Dan juga karena sakit tidak bisa datang langsung ke kantor,” tuturnya.

Kendala Petugas saat Jemput Bola Rekam e-KTP

Aep menjelaskan, adanya jemput bola ke rumah warga ini memang ada pengalaman tersendiri baginya. Pasalnya, petugas rekam harus datang ke daerah-daerah yang terpencil.

Akses menjadi salah satu kendala saat jemput bola, seperti halnya jalan yang tidak bisa masuk kendaraan roda empat. Sehingga harus jalan kaki dengan membawa peralatan perekaman.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Namun demikian, untuk percetakan tidak bisa langsung, karena petugas tidak membawa mesin cetak. Sehingga pencetakan kecamatan yang sudah mempunyai mesin cetak. Atau di Kantor Disdukcapil Ciamis.

Baca Juga: Program Pepatah Manis, BPKD Ciamis Jemput Bola Buka Pelayanan 11 Pajak Daerah

“Seperti tadi, ketika datang ke Desa Situmandala, Kecamatan Rancah pas lagi ada pemadaman listrik. Untung saja, kami membawa genset dalam mobil pelayanan sehingga perekaman bisa tetap berjalan,” jelasnya.

Aep mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin mendapat layanan tersebut bisa langsung mengajukan ke Kantor.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Jadi persyaratannya pihak keluarga menghubungi desa setempat untuk mengajukan permohonan perekaman ke rumah. Jangan lupa mencantumkan data lengkap,” ungkapnya.

Aep menambahkan, untuk saat ini blanko e-KTP sedang kosong dan dalam pengadaan ke Pemerintah Pusat. Maka dari itu, dalam perekaman kali ini sementara hanya surat keterangan (Suket) KTP saja.

“Iya sedang kosong, lagi pengadaan ke Pusat, di Suket juga tertulis sampai tanggal 5 Januari 2023, mudah-mudahan saja nanti awal tahun bisa ada lagi blanko e-KTP,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)