Beranda Berita Nasional Cantik Tapi Korupsi, Plt Kepala Unit Bank BUMN di Garut Ditahan Kejaksaan

Cantik Tapi Korupsi, Plt Kepala Unit Bank BUMN di Garut Ditahan Kejaksaan

Korupsi.jpg

harapanrakyat.com,- Wanita cantik yang menjabat sebagai Plt Kepala Unit Bank BUMN di Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Garut, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi saldo nasabah senilai Rp 1 miliar.

Plt Unit Bank BUMN non aktif berinisial NF itu resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi uang nasabah, dan telah merugikan keuangan negara. Karena pihak bank harus mengganti saldo kehilangan tiga nasabah sebesar Rp 900 juta.

Petugas langsung menggiring tersangka dengan mengenakan rompi warna pink menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Garut. NF langsung ditahan karena penyidik sudah melengkapi bukti kuat.

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan, modus korupsi yang tersangka lakukan yaitu mengambil saldo milik tiga nasabah Bank BRI Unit di Garut. Totalnya senilai Rp 1 miliar dalam satu hari.

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Kades Cikoneng Ciamis Dilaporkan ke Kejari

“Kerugian negaranya yaitu pihak bank mengganti nasabah-nasabah yang saldonya hilang. Perjalanan waktu bulan April, saat mengambil saldo nasabah. Tersangka ini sebagai pimpinan sementara pada Unit Bank BUMN, karena kepala unit yang menjabat sedang bertugas ke luar kota,” terang Neva Sari, Kamis (08/12/2022).

BACA JUGA:  Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Abdul Mu'ti: Guru dan Siswa Harus Nyaman di Sekolah

Ia menyebutkan, uang milik tiga nasabah senilai Rp 1 miliar itu tersangka pakai dan diputar untuk mengganti yang lain.

“Jadi cuma satu hari itu saja ia mengambil saldo Rp 1 miliar dari 3 nasabah. Barang bukti seperti transfer itu ada,” terangnya.

Neva juga menambahkan, jumlah sebesar Rp 1 miliar yang tersangka ambil dari tiga rekening nasabah, hanya Rp 100 juta yang ia kembalikan. Sehingga kerugian negaranya Rp 900 juta.

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

“Ada yang tersangka kembalikan, yaitu sebesar Rp 100 juta, jadi kerugian negara sebesar Rp 900 juta. Tersangka kena pasal 18 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda sebesar Rp 50 juta,” pungkas Neva. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor-Eva)