Beranda Berita Nasional 44 Pasangan Nikah Siri di Ciamis Sumringah Ikuti Sidang Itsbat Nikah

44 Pasangan Nikah Siri di Ciamis Sumringah Ikuti Sidang Itsbat Nikah

Sidang-Nikah.jpg

harapanrakyat.com,- Sebanyak 44 pasangan nikah siri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengikuti sidang Itsbat Nikah di Makodim 0613 Ciamis, Rabu (07/12/2022).

Kegiatan Sidang Itsbat Nikah tersebut diselenggarakan Kodim 0613 Ciamis bekerjasama dengan Pengadilan Agama, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis.

Sejumlah pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara agama (nikah siri) itu terlihat antusias. Mereka sumringah karena bisa mengikuti sidang Itsbat Nikah secara gratis di Kodim 0613 Ciamis.

Pasalnya, status pernikahan mereka sekarang bisa jelas dan juga tercatat secara negara setelah mengikuti Sidang Itsbat Nikah.

44 Pasangan Nikah Siri Ikuti Sidang Itsbat Gratis Kodim Ciamis

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat, Kodim 0613/Ciamis Bersama Distan Sosialisasikan Pemanfaatan Bios 44

Dandim 0613 Ciamis, Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi mengatakan, hari ini ada 44 orang pasang yang mengikuti sidang Itsbat Nikah. Tujuannya untuk mensahkan atau memperjelas status sehingga tercatat oleh negara, dan mempunyai surat atau buku nikah.

BACA JUGA:  Peringati Hakordia 2024, DAHANA Sosialisasi Update SMAP

“Sebelumnya mereka juga sudah sah secara agama. Namun saat ini kita bantu untuk memperjelas status mereka. Seperti halnya terkait administrasi negara, kemudian buku nikahnya, dan juga KTP-nya,” terang Wahyu Alfiyan.

Menurutnya, jika para pasangan nikah siri ini mengurus sidang Itsbat Nikah secara sendiri, paling tidak mereka harus mengeluarkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 4 juta. Tapi, kalau ikut Itsbat Nikah ini gratis.

“Alhamdulillah, hari ini kita bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan KUA, dan Disdukcapil Ciamis bisa gratis untuk masyarakat,” ucapnya.

Wahyu Alfiyan menambahkan, pihaknya berinisiasi dengan Pengadilan Agama untuk membantu masyarakat. Karena masih ada pasangan yang sudah menikah tapi belum punya buku nikah.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Baca Juga: Pengadilan Agama Ciamis Buka Layanan Sidang Perceraian Keliling

“Ke depan juga masih ada 200 pasangan nikah siri. Kita akan laksanakan lagi kegiatan seperti ini. Nanti kita minta bantuan kepada Polres Ciamis untuk mencari pasangan yang belum mempunyai buku nikah,” kata Dandim Ciamis Wahyu Alfiyan.

Ketua Pengadilan Agama Ciamis, Arif Mukhsinin menyebutkan, berdasarkan data yang terdaftar dalam sidang Itsbat Nikah ini, pasangan yang tidak punya buku nikah itu paling lama 5-6 tahun.

“Jadi alasannya nikah siri itu, dulunya mungkin karena masih di bawah umur. Karena sudah tanggung ingin menikah, jadinya nikah secara agama,” terangnya.

Pasutri Siri Bisa Sidang Itsbat Nikah di PA

Baca Juga: Belum Cukup Umur, 606 Pasangan Pengantin di Ciamis Minta Dispensasi Nikah

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Arif Mukhsinin juga mengatakan, bagi pasangan nikah siri yang ingin mengikuti sidang Itsbat secara mandiri bisa datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama. Namun biayanya sendiri, yaitu kurang lebih sekitar Rp 1 juta.

“Namun tidak sekaligus itu bisa langsung. Karena harus daftar dulu, kemudian disidangkan dan lainnya. Minimal ada 3 kali datang ke kantor. Biaya kurang lebih Rp 1 juta, itu untuk Pengadilan Agama saja. Belum biaya lainnya,” jelas Arif Mukhsinin.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Ciamis, Wasdi Ijudin, mengapresiasi Kodim 0613 Ciamis dan Pengadilan Agama yang menggelar sidang Itsbat Nikah.

“Saya sangat mengapresiasi inovasi dan terobosan dari Kodim 0613 Ciamis. Ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Ciamis,” ucapnya. (Feri/R3/HR-Online/Editor-Eva)