MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Pengacara korban pengeroyokan yang terjadi di Alun-alun Kecamatan Pagaden, Subang mengapresiasi penyidik Polres Subang.
Korban pengeroyokan adalah Roesmana Saringgih (53) warga Kp. Lengkong Pagaden, Subang. Pengeroyokan terjadi pada Kamis (24/11/2022) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tersangkanya juga sudah dilakukan penahanan. Kita serahkan proses ini kepada penyidikan yang saya anggap hari ini penyidik cukup profesional dengan melakukan penangkapan untuk bagaimana kelanjutannya, apakah ini P21 atau tidak biasanya berharap ini P21, tinggal kita tunggu saja rilis dari dari penyidik yang yang menangani perkara tersebut,” kata Adv. Rando Purba SH dari Kantor Hukum Tjokro Law Firm.
Rando mengatakan, pihak penyidikan Polres Subang sudah bekerja secara profesional menangani kasus yang menimpa kliennya itu.
“Penanganan sampai hari ini saya melihat sangat profesional, artinya laporan atau yang kita laporkan itu tetap mereka bergerak dengan cepat. Laporan kita buat dan pihak penyidik juga sudah melakukan respon dengan melakukan penangkapan dan penanganan. Hari ini korban masih ada di rumah sakit. Iya betul, karena masih dirawat karena memang kejadian tersebut tindakan tersebut parah,” pungkasnya.