Beranda Berita Nasional Bapenda Ciamis Dibentuk, Bapemperda DPRD: PAD Harus Naik

Bapenda Ciamis Dibentuk, Bapemperda DPRD: PAD Harus Naik

IMG_20221203_103421_p5GwiMau0I_7AZgkGA90K.jpeg

harapanrakyat.com,- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis Oih Burhanudin berharap pendapatan asli daerah (PAD) naik setelah terbentuknya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada tahun 2023.

“Sesuai usulan DPRD Ciamis dalam rapat paripurna pengesahan Raperda bapenda, DPRD Ciamis menginginkan terjadinya kenaikan 20 persen PAD pada tahun 2024,” ujar Oih Burhanudin kepada wartawan Jumat (2/12/2022).

Oih menjelaskan PAD Ciamis saat ini sebesar Rp 370 miliar per tahun dari semua sumber. Kehadiran Bapenda Ciamis tahun depan dapat mendongkrak PAD pada tahun 2024 sebesar 20 persen.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Bapenda akan dibentuk pada tahun 2023. Maka akan merasakan ada kenaikan PAD pada tahun 2024. Keinginan kenaikannya sebesar 20 persen,” ungkapnya Ketua Bapemperda DPRD.

Baca Juga: Perda Disahkan, Bapenda Ciamis Dibentuk Tahun Depan

Oih mengingatkan kepada Pemkab Ciamis khususnya Bupati Ciamis ketika Bapenda sudah terbentuk. Tempatkan orang-orang yang berkompeten dan punya semangat juang tinggi. Sehingga mampu menyusun strategi dalam memaksimalkan PAD Ciamis.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Bapenda akan menjadi ujung tombak dalam strategi peningkatan PAD. Maka dari itu harus orang orang yang mempunyai daya juang tinggi dalam mengatur strategi di Bapenda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan segera membentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada tahun 2023. Hal tersebut setelah berlakunya Perda 15 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Untuk dasar hukum pembentukan Bapenda Ciamis sudah ada. Sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2022, yang insya allah terbentuk pada tahun 2023,” ujar Kabag Hukum Setda Ciamis Deni W Hidayat kepada HR Online. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)