harapanrakyat.com,- UMK Ciamis tahun 2023 naik 6,52 persen atau sebesar Rp 123.790,28. Dengan adanya kenaikan sebesar itu, maka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis, Jawa Barat, nantinya menjadi Rp 2.021.657,42, yang sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 1.897.867,14.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, dari Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis sudah bersepakat menentukan UMK, sesuai dengan regulasi yang ada.
“Tapi kita juga punya kewajiban harus bisa melindungi dan mensejahterakan para tenaga kerja, buruh. Tentunya juga harus melindungi investor, jadi harus saling,” kata Herdiat, usai rapat bersama Dewan Pengupahan Ciamis, dan penandatanganan rekomendasi UMK di ruang Oop Room Setda Ciamis, Jumat (02/12/2022).
Baca Juga: Ridwan Kamil Resmi Tetapkan Besaran UMK di Jabar Sesuai PP 36
Ia menjelaskan, untuk UMK Ciamis tahun 2023 naik 6,52 persen atau sebesar Rp 123.790,28. UMK tersebut sudah merupakan hasil dari rekomendasi dan kesepakatan dalam rapat pleno.
“Kita baru usulkan ke Gubernur Jawa Barat. Nantinya Gubernur akan menetapkan UMK tersebut,” kata Herdiat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Okta Jabal menambahkan, semua usulan sudah disepakati. Bahkan, berita acara pada rapat pleno telah ditandatangani oleh jajaran Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, perhitungan UMK Ciamis tahun 2023 itu dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18/2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Jadi, untuk UMK tahun 2023 ini yaitu sebesar Rp 2.021.657,42. Kalau UMK tahun 2022 itu Rp 1.897.867,14,” pungkas Okta. (Feri/R3/HR-Online/Editor-Eva)