harapanrakyat.com,- Admin arisan bodong di Garut, Jawa Barat, yang merugikan nasabah senilai Rp 4, 4 miliar, resmi jadi tersangka dan kini meringkuk di ruang tahanan Polres Garut. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polisi resmi menetapkan tersangka terhadap Resti, selaku admin arisan bodong yang menelan kerugian nasabah hingga mencapai Rp 4, 4 miliar.
Polisi menyatakan, pelaku melakukan tindakan penipuan dengan cara mengiming-imingi keuntungan dalam lelang arisan.
Baca Juga: Korban Arisan Bodong Rp 4,4 Miliar di Garut Terus Bertambah
“Cara yang tersangka lakukan yaitu memposting iklan arisan melalui Whatsapp. Dalam arisan lelang, contoh Rp 5 juta dijual sebesar Rp 3,8 juta, dan korban diiming-imingi keuntungan itu. Kerugian mencapai Rp 4,4 miliar. Tersangka kena Pasal 378 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, Jumat (02/12/2022).
Saat ini polisi masih menelusuri aset tersangka admin arisan bodong tersebut untuk kepentingan pendalaman.
Sementara para korban yang hadir di Mapolres Garut, sempat meneriaki pelaku saat polisi menggelar konferensi pers. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor-Eva)