harapanrakyat.com,- Seorang mahasiswi cantik di Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus investasi ilegal.
Mahasiswi cantik berinisial YY (24), warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, telah merugikan ratusan warga Tasikmalaya, melalui modus penipuan investasi ilegal (bodong).
YY sendiri merupakan seorang mahasiswi di salah satu universitas yang ada di Kota Tasikmalaya.
Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan YY menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong yang merugikan ratusan korban warga Tasikmalaya.
Tersangka ini modusnya mengajak kepada para korban untuk investasi modal usaha kosmetik. Usaha tersebut dijalankan oleh para peminjam modal (borrower).
Kemudian, tersangka menjanjikan kepada para korban akan mendapatkan keuntungan 20-30 persen dari modal investasinya itu.
Baca Juga: Otak Pelaku Investasi Bodong di Tasikmalaya Diringkus Polisi
“Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus investasi ilegal dengan cara sistem online. Waktu kejadiannya sejak November 2021 hingga September 2022. Kemudian, untuk TKP-nya berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” terang AKBP Suhardi H Haryanto, Kapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (02/12/2022).
Ia menyebutkan, polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama YY, yang merupakan seorang mahasiswi cantik di Tasikmalaya.
Modus Penipuan Seorang Mahasiswi Cantik di Tasikmalaya
Modus penipuan dari tersangka ini mengajak beberapa korban untuk melaksanakan ataupun melakukan arisan online.
“Jadi, modusnya menanam modal untuk dipinjam dan pakaikan kepada orang yang akan meminjam. Keuntungannya sebesar 20 persen,” ungkapnya.
Baca Juga: Kena Tipu Arisan Bodong, Puluhan Emak-emak Lapor ke Polres Tasikmalaya
Dari hasil investasi ilegal ini, tersangka sudah mendapatkan uang kurang lebih Rp 700 juta. Sedangkan, total peminjam fiktifnya itu mencapai Rp 350 juta.
Karena yang menjadi korbannya sudah cukup banyak, sehingga Polres Tasikmalaya menyediakan hotline pengaduan untuk para korban.
“Korbanya campur, ada mahasiswa dan masyarakat biasa. Dari hasil yang kita lakukan pendalaman, korban sudah memberikan uang dengan jumlah yang bervariatif. Mulai dari angka 2 juta rupiah hingga 50 juta rupiah,” kata Suhardi.
Selain mengamankan seorang mahasiswi cantik di Tasikmalaya, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bundel rekening koran. Kemudian, satu buah bukti transfer, 1 handphone, dan 3 buah sim card.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)