MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Pemkab Subang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Termbakau (DBHCHT) Rp 6 miliar untuk digunakan dalam beberapa kegiatan.
Rp 6 miliar tersebut merupakan DBHCHT dari tahun 2021 dan 2022. Anggaran langsung digunakan oleh OPD terkait. Salah satu OPD terbesar adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang.
“Kita dapat Rp 1 miliar tahun 2021 dan Rp 5 miliar tahun 2022, prinsipnya ada pos-pos anggaran untuk OPD dari DBHCHT,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Subang, Hari Rubiyanto..
Anggaran DBHCHT tersebut dibagi kedalam empat bidang/kegiatan, pertama Bidang Kesejahteraan masyarakat total Rp 1,2 miliar, kedua Bidang Penegakan Hukum sebesar Rp 400 juta, ketiga Bidang Kesehatan Rp 4,5 miliar. Kemudian keempat kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuha daerah.
OPD yang masuk dalam kempat bidang tersebut adalah Dinas Pertanian, Satpoldam, Dinas Kesehatan, RSUD Subang, Diskominfo, BP4D, termasuk DBHCHT. Dana DBHCHT diterima oleh OPD secara bertahap.
“Prinsipnya ada pos-posnya, kita mengacu kepada aturan Kementri Keungan,” katanya.
Hari menegaskan, bahwa perencanaan DBHCHT tidak sembarangan. karena dana tersebut harus digunakan oleh OPD yang benar-benar berkaitan langsung dengan kegiatan yang ditimbulkan dari asap dari pembakaran tembakau.
Karena munculnya DBHCHT tersebut merupakan kalkulasi dari jumlah perokok yang ada di Kabupaten Subang.
“Tida bisa langsung, penganggaran harus sesuai aturan. Karena jangan sampai ada permasalha di lapangan. Karena berdampak pada kesehatan, jadi Bidang Kesehatan palng banyak, akibat dari perokok,” pungkasnya.