harapanrakyat.com.- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Jawa Barat, mengusulkan UMK harus di atas UMP, yaitu Rp1.986.670.17.
KSPSI pun mengajukan usulan besaran UMK (Upah Minimum Kota) disesuaikan dengan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi), yaitu sebesar 7,884 persen.
Ketua KSPSI Kota Banjar, Yogi Indrijadi mengatakan, terkait usulan UMK tahun 2023, dari serikat tegas bahwa UMK harus lebih tinggi dari besaran UMP, yaitu Rp1.986.670.17.
Hal itu mengacu pada PP 36 Tahun 2022 ayat 2. Menurut Yogi, dalam ketentuan PP tersebut sudah jelas bahwa UMK tidak boleh rendah di bawah UMP.
Apabila kenaikan UMK berada di bawah UMP, atau sama dengan besaran UMP, khususnya di Kota Banjar, lanjutnya, maka dari serikat buruh tidak akan menerima.
“Tentunya kami tidak akan menerima karena dasarnya sudah jelas,” kata Yogi, didampingi Sekretaris KSPSI Kota Banjar, Tusiman Arsan kepada wartawan, usai rapat Depeko di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Buruh di Kota Banjar Optimis UMK Naik Tinggi
Ia juga mengatakan, usulan itu sesuai dengan arahan dari KSPSI Provinsi. Pihaknya pun senada dengan teman-teman serikat pekerja di provinsi yang mengusulkan besaran UMK sesuaikan dengan kenaikan UMP, yaitu sebesar 7,884 persen.
Usulan tersebut karena pertumbuhan ekonomi Kota Banjar hanya 3,46 persen. Sehingga ketika menggunakan formulasi yang ada, jelas untuk UMK nantinya di bawah UMP. Hal ini menyalahi PP 36 Tahun 2021. Kepala daerah tidak boleh merekomendasikan.
“Besaran yang kami usulkan itu di atas UMP, yaitu Rp1.998.000 atau 7,884 persen dari yang sebelumnya Rp1.852.099. Kalau di bawah UMP jelas dari kami menolak,” tandas Yogi.
UMK Harus di Atas UMP, Apindo Keukeuh Minta Lebih Rendah
Baca Juga: Jelang Penetapan UMP, Buruh di Kota Banjar Minta UMK 2022 Naik
Sementara itu, Ketua Apindo Kota Banjar, Oni Kurniawan mengatakan, terkait upah minimum, Apindo konsisten untuk menjalankan aturan yang sudah baku. Yaitu menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun besaran kenaikan UMK tahun 2023 dari perhitungan Apindo ketika menggunakan formula PP 36/2021 sebesar Rp1.945.000. Besarannya memang di bawah UMP.
Menurut Oni, formula penghitungan UMK menggunakan PP 36 tersebut merupakan kebaikan bersama. UMK yang saat ini sudah tinggi seperti daerah Bekasi dan Karawang dapat bertahan, dan upah yang masih rendah seperti daerah Selatan bisa menyusul.
“Kita puas dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) ini. Kami menyerahkan hasilnya kepada walikota untuk nantinya direkomendasikan ke provinsi,” pungkas Oni. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)