harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkot Banjar sepakat dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar tahun anggaran 2023 sebesar Rp 723 miliar lebih.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi mengatakan, pada rapat paripurna, Senin (28/11/2022), terdapat dua agenda. Pertama, menetapkan laporan hasil pembahasan rancangan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Banjar tahun 2023.
Kemudian agenda kedua, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Banjar tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Capaian PAD Rendah, DPRD Kota Banjar Dorong Optimalisasi Sektor Pendapatan
Adapun struktur RAPBD Kota Banjar tahun anggaran 2023 yang telah ditetapkan, lanjut Dadang, direncanakan yaitu sebesar Rp 723.519.736.464.
“Paripurna ini menetapkan propemperda tahun 2023 dan menetapkan APBD tahun 2023, dengan besaran Rp 723.519.736.464,” kata Dadang kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Lanjutnya menyebutkan, nilai besaran APBD Kota Banjar tahun 2023 tersebut merupakan akumulasi dari PAD sebesar Rp 155.702.286.831, dan pendapatan transfer sebesar Rp 567.817.452.633.
Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp 746.519.739.464. Nilai besaran belanja tersebut, merupakan akumulasi dari belanja operasi sebesar Rp 642.255.341.596, belanja modal sebesar Rp 39.418.564.868.
“Berikutnya untuk belanja tidak terduga sebesar Rp 4.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp 60.845.833.000,” katanya.
APBD Kota Banjar 2023 Defisit 23 Miliar, Bagaimana Menutupinya?
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan struktur APBD tahun 2023 dengan pendapatan sebesar Rp 764.519.739.464 dan belanja sebesar Rp 746.519.739.464, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp 23 miliar.
Sementara untuk menutup defisit anggaran tersebut, diambilkan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp30 miliar.
“SILPA untuk menutup defisit tersebut setelah dikurangi untuk membiayai pengeluaran pembiayaan pembentukan dana cadangan sebesar Rp 7 miliar,” katanya.
Baca Juga: Dana Cadangan Pilwalkot 2024 Kota Banjar Ditetapkan Sebesar Rp 16 Miliar
Lanjut Dadang menjelaskan, struktur APBD Kota Banjar tahun 2023 dibandingkan dengan APBD tahun 2022 mengalami koreksi. Adapun koreksi tersebut disebabkan adanya perubahan dari sisi pendapatan.
Pendapatan daerah yang berasal dari dana transfer pusat ke daerah mengalami koreksi. Dana Insentif Daerah (DID) untuk tahun 2023 Kota Banjar, tidak menerima DID. Padahal tahun 2022 masih mendapat DID.
Di samping itu, lanjutnya, alokasi belanja daerah mengalami peningkatan. Seperti belanja pegawai untuk PNS dan PPPK semakin meningkat. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja pegawai tidak bertambah.
Pemerintah daerah juga harus mengalokasikan anggaran untuk bidang kesehatan, pendidikan, dan anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik yang sifatnya harus dipenuhi.
“Badan Anggaran mendorong pemerintah kota untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah. Caranya yaitu dengan mempersiapkan SDM, regulasi dan kapasitas SDM untuk mencapai target penerimaan pendapatan daerah,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)