Beranda Berita Nasional KPU Kabupaten Tasikmalaya Sosialisasikan Rancangan Penataan Dapil

KPU Kabupaten Tasikmalaya Sosialisasikan Rancangan Penataan Dapil

Rancangan-Penataan-Dapil.jpg

harapanrakyat.com,- KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi terkait rancangan penataan dapil atau daerah pemilihan serta alokasi kursi untuk anggota DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin mengatakan, dalam penataan dapil tersebut bukan hanya tugas KPU saja, namun perlu adanya partisipasi dari masyarakat. 

Dengan adanya partisipasi masyarakat, kata Jajang, nantinya KPU akan melakukan uji publik dengan mengundang berbagai pihak, seperti akademisi, praktisi, pegiat kepemiluan serta lainnya untuk usulan tersebut. 

BACA JUGA:  Baru Dilantik, Dedi Mulyadi Langsung Copot Kepsek SMAN 6 Depok karena Langgar Aturan Study Tour

Baca juga: Identitas 25 Warga Tasikmalaya Dicatut Masuk Parpol

“Kami sangat terbuka dengan adanya usulan, baik dari parpol maupun masyarakat sekalipun,” ujarnya, Senin (28/11/22). 

Jajang menyebut, usulan dalam penataan dapil tersebut yakni masih tetap 7 dapil dengan kecamatan yang sama. Namun alokasi kursinya yang bergeser. 

“Alokasi kursi yang dari 8 kursi di dapil 6 itu pindah satu kursi ke dapil 3. Jadi dapil 3 tadinya 6 kursi jadi 7 kursi. Jadi selebihnya di dapil 2 sampai dapil 7 itu 7 kursi,” ucapnya.

BACA JUGA:  Libur Idul Fitri untuk Anak Sekolah Bakal Bertambah, Ini Jadwal Lengkapnya!

Ia pun menyebut hal itu sudah menjadi rumus, yakni di dapil 6 tersebut ada perkembangan jumlah penduduk. 

Menurutnya, tidak ada syarat khusus untuk pemilihan anggota DPRD, karena masih mengacu pada undang-undang no 7 tahun 2017. 

Untuk jumlah TPS, lanjutnya, ada penambahan jumlahnya menjadi 5.781 TPS yang kalau sebelumnya hanya 5.196 TPS.

“Jadi lumayan bertambah. Mungkin karena berkembang biak manusianya jadi TPS juga bertambah,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)