Beranda Berita Nasional Warga Ciamis, Telat Bayar PBB setelah 30 November Kena Denda 2%

Warga Ciamis, Telat Bayar PBB setelah 30 November Kena Denda 2%

Warga-Ciamis-Telat-Bayar-PBB-setelah-30-November-Kena-Denda-2.jpg

harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengumumkan bahwa ada denda sebesar 2 persen untuk yang telat bayar PBB. Hal itu jika masyarakat atau wajib Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah 30 November 2022.

Kepala BPKD Ciamis, Asep Dedi didampingi Kabid Pelayanan, Penetapan Dan Data PDRD Angga Gustiana Yusman mengatakan, untuk pembayaran jatuh tempo PBB-P2 sesuai dengan keputusan Bupati Ciamis Nomor 973/Kpts.695-huk/2022.

“Dari Surat Keputusan Bupati Ciamis, pembayaran PBB berakhir pada tanggal 30 November. Sehingga jika wajib pajak membayar lebih dari tanggal tersebut, maka akan ada sanksi denda sebesar 2% tiap bulan,” katanya Kamis (24/11/2022).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebenarnya, sambung Angga, Bupati Ciamis sudah memberikan relaksasi pembayaran 1 bulan,yang terhitung dari tanggal 30 Oktober sampai 30 November 2022.

Baca Juga: Program Pepatah Manis, BPKD Ciamis Jemput Bola Buka Pelayanan 11 Pajak Daerah

Sementara untuk pembayaran sanksi yang telat bayar PBB, akan berlaku pada tanggal 1 Desember 2022. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat atau wajib pajak untuk segera membayar pajak PBB-P2.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Saya ingatkan bahwa denda tersebut akan terus bertambah 2% setiap bulannya,” terangnya.

Angga mengungkapkan, bahwa target PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp 23.368.635.000. sedangkan untuk realisasi sampai dengan hari ini mencapai Rp 22.015.974.042.

Baca Juga: Bupati Ciamis Perpanjang Waktu Jatuh Tempo Pelunasan PBB-P2

“Kalaupun dipersentasekan capaiannya sudah 94,21%. Jadi sisa target PBB P2 tahun 2022 sebesar Rp 1.352.660.958. Kami sangat optimis bahwa target tersebut akan tercapai,” ujarnya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Adapun untuk pembayaran, Angga menjelaskan, bahwa masyarakat atau wajib pajak dapat membayar melalui chanel pembayaran yang sudah disediakan. Antara lain Bjb, Alfamart, indomart, bumdes, Bank Galuh, kantor pos, tokopedia, bukalapak, shopee dan lain-lain.

“Jika tidak ingin telat bayar PBB maka kita memberikan kemudahan dalam pembayaran. Wajib pajak bisa membayarnya melalui online, sehingga masyarakat tidak harus datang jauh-jauh ke kantor BPKD Ciamis,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor-Adi)