Beranda Berita Nasional Tersangka Kasus Susur Sungai di Ciamis Resmi Ditahan

Tersangka Kasus Susur Sungai di Ciamis Resmi Ditahan

Tersangka-Kasus-Susur-Sungai-di-Ciamis-Resmi-Ditahan.jpeg

harapanrakyat.com,- Tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jabar, resmi ditahan Selasa (22/11/2022).

Tersangka berinisial R, merupakan guru pembina pramuka di MTs Harapan Baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan berkas lengkap perkara kasus susur sungai dari penyidik Polres Ciamis.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan 1 orang saksi ahli sungai,” ujar Soimah.

BACA JUGA:  Nyawa Murah di Balik Botol Oplosan: Simbol Kegagalan Preventif Aparat

Kata dia, setelah berkas lengkap dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, Kejari Ciamis secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kita ketahui bahwa perkara tersebut sudah bergulir selama satu tahun,” katanya.

Baca juga: Mengenang 1 Tahun Tragedi Susur Sungai Ciamis, Keluarga Korban Doa Bersama

Soimah menjelaskan, berkas yang sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ciamis dari penyidik, akan langsung diserahkan ke pengadilan untuk segera mendapat jadwal sidang.

BACA JUGA:  Waspada Modus Polisi Gadungan: Korban Bisa Siapa Saja, Kenali Cirinya!

“Terkait ada tersangka lagi pada kasus susur sungai di Ciamis, kita tidak bisa menyimpulkan. Nanti saja, akan dibuktikan di dalam persidangan,” ungkapnya.

Soimah menegaskan, tersangka R dituntut 5 tahun penjara pada perkara kasus susur sungai yang menewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru Cijantung.

Sebagai informasi, tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Ciamis, terjadi 15 Oktober 2021.

BACA JUGA:  Skandal Mafia Tanah PT Vinfast: Kejari Subang Tahan Kades dan 4 Aparat Desa

Saat itu, pihak kepolisian sudah menetapkan 1 tersangka yakni guru pembina pramuka. Namun, tersangka tidak juga ditahan, dengan alasan berkas perkara belum lengkap, dan kasus bergulir 1 tahun lamanya.

Barulah hari ini, eksekusi penahanan tersangka kasus susur sungai dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis. Adapun tersangka selama menjalani persidangan, dititipkan di Lapas Ciamis. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)