Beranda Berita Nasional Cadisdik Wilayah XI Jabar Komitmen Penuhi Hak Dasar Siswa, Distribusikan Ijazah Massal

Cadisdik Wilayah XI Jabar Komitmen Penuhi Hak Dasar Siswa, Distribusikan Ijazah Massal

KCD-XI-Jabar.jpeg

harapanrakyat.com,- Cadisdik Wilayah XI Jabar berkomitmen penuhi hak dasar siswa usai menuntaskan kewajibannya mengikuti pembelajaran. Jadi, saat mereka lulus tak ada lagi ijazah yang tertahan di sekolah. Hal itu sebagaimana komitmen Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) XI Jabar, Aang Karyana mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan komitmen tersebut dengan rutin melakukan program pendistribusian ijazah.

Pihaknya akan melaksanakan kegiatan ini setiap tahun di setiap SMA/SMK dan SLBN lingkup Cadisdik Wilayah XI Jabar. Salah satunya di Kabupaten Garut.

“Rencana kedepan penditribusian ijazah pada satuan SMA, SMK, serta SLB Negeri akan sesuai dengan jumlah kebutuhan dan kelulusan siswa. Upaya ini untuk memudahkan alumni saat pengambilan ijazah,” terangnya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Cadisdik Wilayah XI Jabar Bagikan Ijazah Secara Massal

Baca Juga: SMKN 1 Kota Cirebon Berhasil Buat Perangkat Smart Home Berteknologi IoT

Aang mengaku, pihaknya berkaca pada keberhasilan saat membagikan ijazah secara massal bulan Agustus 2022. Waktu itu Cadisdik XI Jabar menggelar Gebyar Pendistribusian Ijazah massal di SMA/SMK, dan SLBN.

Ia menjelaskan, pendistribusian ijazah massal itu untuk mengatasi adanya kendala teknis yang muncul. Selain itu, para alumni akan mudah mendapatkan ijazah tanpa terbebani biaya apapun.

“Jumlah ijazah yang kita distribusikan tahun pelajaran 2021/2022 untuk SMA mencapai 14.384 lembar, dan ijazah siswa SMK sebanyak 17.990 lembar,” terang Aang.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan data saat ini masih ada 1.152 ijazah SMA, dan 3.238 ijazah siswa SMK yang tersimpan di sekolah.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Program Silapiz

Kebijakan gebyar pendistribusian ijazah tersebut inspirasi dari Kadisdik Jabar, Dedi Supandi, yang mencanangkan program Sistem Informasi Laporan Penahanan Ijazah (Silapiz).

Baca Juga: Program Kecakapan Hidup SMAN 10 Tasikmalaya Cetak Generasi Siap Kerja

“Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan para siswa melaporkan jika ada penahanan ijazah oleh pihak sekolah, maupun institusi pendidikan,” jelasnya.

Aang menegaskan, sekolah tidak berhak menahan ijazah siswa. Karena itu, ia memastikan setiap siswa yang sudah lulus SMA/SMK dan SLB lingkup Cadisdik Wilayah XI Jabar bisa menerima ijazah.

“Ijazah itu sangat berharga nilainya. Tidak dapat diukur dengan uang. Oleh karena itu, sekolah tidak berhak menahan ijazah siswanya,” tandas Aang.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Ijazah Hak Dasar Siwa

Terpisah, Kadisdik Jabar, Dedi Supandi menyatakan, ijazah bukan hanya sekedar bukti bahwa setiap siswa sudah menjalankan kewajibannya belajar di sekolah. Tetapi menjadi hak siswa yang telah lulus untuk memiliki ijazah.

“Siswa butuh ijazah ketika mereka akan melanjutkan sekolah atau bekerja. Karena itulah, jangan sampai ada penundaan pengambilan ijazah,” kata Dedi.

Saat ini, imbuh Dedi, pihaknya sudah membuat aplikasi Silapiz sebagai wadah bagi siswa untuk melaporkan jika pihak sekolah menahan ijazahnya.

Dengan adanya aplikasi tersebut, pihaknya sudah memiliki data, serta akan menyegerakan setiap satuan pendidikan untuk secepatnya membagikan ijazah siswanya. (R3/HR-Online/Editor-Eva)