KOTASUBANG.com, Subang – Hati-hati wargi Subang kalau melakukan Cash on Delivery (COD) jual beli kendaraan bermotor, karena hal ini kini dijadikan modus kejahatan oleh orang yang tak bertanggungjawab. Seperti yang dialami KA warga Kalijati yang kena tipu dengan modus COD di suatu tempat. Kendaraan yang hendak dijualnya dibawa kabur dan dirinya di buang di jalan tol.
Awalnya KA melakukan janji bertemu dan COD jual beli kendaraan di daerah Dawuan. Namun ketika tiba ditempat pertemuan, seseorang pelaku mengaku sebagai anggota Polisi, dan menodongkan sebuah senjata kepada korban KA.
Sementara lima orang lainnya mengambil kendaraan yang dibawa korban, dan membawa masuk korban ke dalam mobil yang akhirnya dibuang di Jalan Tol Cipali.
Atas kejadian yang dialaminya tersebut, KA langsung melapor ke pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, dari hasil penyidikan dan penyelidikan polisi, tentunya berhasil mengamankan dua dari enam pelaku. Adapun kedua orang pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya, OK warga Jakarta Selatan, dan RK warga Cileungsi Bogor. Namun empat orang lainnya masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan bahwa, peristiwa yang menimpa KA ini bermula saat salah seorang pelaku hendak membeli kendaraan milik KA, dan transkasi dilakukan dengan sistem COD, dan setelah kedua belah pihak menentukan waktu dan tempat, mereka bertemu di Daerah Dawuan.
Sedangkan dilokasi tersebut, KA datang seorang diri, sementara pelaku datang dengan enam orang.
“Ketika pelaku ini bertemu dengan si korban, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kendaraannya, dan para pelaku tersebut langsung membawa pemilik motor tersebut, lalu, kendaraan yang awalnya janjian COD, langsung di rampas pelaku dan di bawa kabur,” jelas AKBP. Sumarni pasa awak media saat press Conference di Halaman Mapolres Subang, Jumat siang (11/11/2022).
Selanjutnya, Kapolres juga menambahkan bahwa, setelah masuk ke dalam kendaraan pelaku, korban dibawa ke arah Tol Cipali dan dibuang di sisi jalan Tol.
Sementara dari ke enam pelaku tersebut, Sat Reskrim Polres Subang, mengamankan dua orang pelaku, sedangkan empat orang pelaku yang identitasnya sudah di kantongi masih dalam pengejaran anggota Kepolisian.
“Alhamdulillah, dari ke enam orang tersebut, kami amankan dua pelaku, sementara Empat Orang DPO, dan masih dalam pengejaran Anggota,” jelas Bunda Sumarni sapaan akrab Kapolres Subang.
Selanjutnya, selain mengamankan dua pelaku, Sat Reskrim polres Subang juga mengamankan Barang Bukti (BB), diantaranya, Handphone Merk Oppo, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan juga Rekening Koran.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku di jerat ancaman 9 Tahun Penjara dengan pasal 365 Ayat 1 KUHPidana, sedangkan kedua pelaku di amankan di Rutan Mapolres Subang.