SUBANG — Klakson boleh nyaring, knalpot boleh menggelegar, tapi kalau pajak kendaraan belum dibayar—awas, bisa kena razia! Itulah yang terjadi pada 995 kendaraan yang terjaring dalam Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (OPPKB) di Kabupaten Subang pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2025 lalu.
Operasi ini bukan dadakan ala film laga. Ini adalah bagian dari program rutin Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang dijalankan bersama Samsat Kabupaten/Kota. Tujuannya? Bukan buat bikin panik pengendara, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Menurut Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa, operasi ini adalah langkah konkret pemerintah. “Kegiatan ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kepada yang sudah taat, kami ucapkan terima kasih,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Dari ratusan kendaraan yang diperiksa, 192 di antaranya terciduk menunggak pajak. Tapi tak perlu drama, karena banyak yang langsung membayar di tempat dengan total penerimaan mencapai sekitar Rp 45 juta! Bukti bahwa edukasi dan pelayanan bisa jalan beriringan.
Lovita menegaskan bahwa operasi ini bukan sekali lewat saja, melainkan akan digelar secara berkala, menggandeng Polres Subang, Jasa Raharja, Denpom, dan Bapenda Kabupaten Subang. Bukan semata menagih, tapi juga memberikan edukasi tentang pentingnya tanggung jawab sebagai pengguna jalan.
“Pemeriksaan ini bukan cuma soal kepatuhan pajak, tapi juga kesadaran akan kewajiban warga untuk berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Selama kegiatan, petugas memeriksa notice pajak pada STNK untuk mendeteksi tunggakan. Bagi yang belum bisa membayar di tempat, diberikan surat pernyataan, dan diarahkan memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2025.
Uang pajak yang dibayarkan bukan masuk kantong pribadi, tapi digunakan sepenuhnya untuk pembangunan jalan kabupaten dan provinsi, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat. Jadi, setiap kali jalanan jadi lebih halus, itu adalah hasil dari pajak yang taat dibayar.
Tak hanya razia fisik, Lovita juga menyoroti pentingnya transisi ke era digital. Masyarakat didorong memanfaatkan e-Samsat, seperti aplikasi Sambara, Signal, serta toko daring dan BumDes. Semua demi kemudahan dan transparansi.
Dan yang tak kalah penting: implementasi Pasal 74 UU Lalu Lintas 2009. Jika pajak tak dibayar selama dua tahun sejak STNK habis, kendaraan akan dihapus dari registrasi Samsat alias jadi kendaraan bodong. Maka, sebelum jadi korban penghapusan, lebih baik datang ke Samsat, cari solusi, apalagi sedang ada program pemutihan dan bebas bea balik nama.
“Dengan pemeriksaan pajak kendaraan ini, kita harapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Karena kita bersama ingin mewujudkan Jabar yang Istimewa,” pungkas Lovita penuh harap.