harapanrakyat.com – Ketua DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Tedy Rusmawan mendukung upaya pemerintah menertibkan reklame ilegal di Kota Bandung. Saat ini, sedikitnya ada 600 reklame tidak berizin di kota kembang itu.
Menurutnya saat ini, Kota Bandung telah memiliki aturan kuat terkait hal tersebut. Aturan itu tertuang dalam Perda No 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Bandung.
“Jadi sebetulnya aturan sudah memadai. Tinggal bagaimana kita harus menegakkan aturan yang sudah ada tersebut. Sehingga menjadi komitmen dalam penegakan perda,” ungkapnya di Kota Bandung, Senin (4/12/2023).
Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Reklame Ilegal
Ia menerangkan, setiap pembahasan DPRD, pajak reklame selalu menjadi catatan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong Pemkot Bandung untuk bisa memperoleh banyak pendapatan daerah dari mata pajak reklame tersebut, supaya hasilnya ke depan bisa mendorong kemajuan kota.
“Perlu upaya yang lebih kuat lagi, termasuk soal penyempurnaan penegakan regulasi dari waktu ke waktu,” ucapnya.
Tedy menerangkan dengan upaya penertiban reklame ilegal, maka Kota Bandung bisa lebih rapi dan menambah estetika.
Selain itu, kata Tedy, penertiban ini bakal memacu kreatif para pemilik reklame, sekaligus meningkatkan PAD Kota Bandung. Harapannya, target pendapatan daerah dari pajak reklame tahun ini bisa tercapai. Pasalnya, pendapatan dari reklame sebetulnya masih bisa lebih tinggi lagi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul menjelaskan kerap menemukan reklame ilegal yang sudah dibongkar pada pagi hari, namun muncul kembali ketika sore harinya.
Baca Juga : Pemkot Bandung Segera Bongkar Reklame dan JPO Ilegal
Padahal, kata Rizal, dalam perda reklame tersebut sudah tertuang tentang estetika pemasangan reklame, bahkan zonasi reklame sesuai tematik.
Dengan demikian, Ia juga meminta perhimpunan pengusaha reklame untuk mensosialisasikan aturan tentang reklame sesuai regulasi di Kota Bandung. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)