Beranda Berita Nasional 51 Orang di Tasikmalaya Diduga Keracunan Usai Makan Nasi Kuning di Acara...

51 Orang di Tasikmalaya Diduga Keracunan Usai Makan Nasi Kuning di Acara Syukuran

51-Orang-di-Tasikmalaya-Diduga-Keracunan-Usai-Makan-Nasi-Kuning-di-Acara-Syukuran.jpg

harapanrakyat.com,- 51 orang warga Tasikmalaya diduga mengalami keracunan usai makan nasi kuning di acara syukuran tetangganya, Senin (26/6/2023) malam. Warga yang keracunan ini merupakan warga Cigadog, Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

3 orang pun harus dibawa ke RSUD SMC Tasikmalaya. Sedangkan sisanya 41 orang, sempat jalani perawatan di Puskesmas Leuwisari.

Baca Juga: 155 Orang di Tasikmalaya Alami Gejala Keracunan Usai Hadiri Hajatan

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

Para korban keracunan ini mengalami pusing, muntah, mual, sakit perut dan buang air besar hingga berbusa.

Kapolsek Leuwesari Iptu Dudung Supriatna mengatakan, para korban yang berjumlah 51 ini diduga keracunan usai makan nasi kuning dengan lauknya orek tempe, suwir ayam serta irisan timun.

Nasi kuning dibagikan Sodikin (50), warga sekitar dalam kegiatan syukuran kesembuhan cucunya setelah alami sakit.

BACA JUGA:  Guru Harus Terus Belajar: Pesan Penting Mendikdasmen di Era Digital

“Setelah itu beberapa jam kemudian, ada keluhan warga yang sakit dan jumlahnya banyak,” katanya Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: 75 Warga Tasikmalaya Keracunan Massal Usai Syukuran Naik Haji

Saat ini, sambungnya, semua korbannya sudah ditangani medis di Puskesmas Leuwisari. “Sedangkan ada tiga orang dibawa ke RSUD SMC, untuk jalani perawatan medis,” ucapnya.

BACA JUGA:  Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cuma Lewat PLN Mobile!

Pihaknya bersama Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya, sudah turun ke lapangan, dan mengambil sampel makanan nasi kuning yang diduga menjadi penyebab 51 orang keracunan.

“Sampel makanan itu untuk kita uji laboratorium. Jadi sampai saat ini belum jelas dari apa penyebab keracunan massal tersebut,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)