MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Pasar (DKUPP) memberikan sertifikat gratis bagi 500 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Subang untuk mendorong usaha agar lebih maju dan berkembang.
“Kita pada hari ini bisa membantu saudara-saudara kita yang kesulitan mendapatkan sertifikat gratis,” kata Dedeh Agustin, Kabid UMKM Dinas DKUPP pada Rabu (10/11/2021).
Bidang UMKM Dinas DKUPP kabupaten Subang sengaja memberikan sertifikat gratis kepada para pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Subang untuk mempermudah permodalan dengan bunga murah bila sertifikat tersebut dijaminkan.
“Dengan adanya pembagian sertifikat untuk para UKM itu akan membantu permodalan itu sendiri maka dengan sertifikat gratis ini dia bisa meminjam dengan bunga murah melalui KUR kita anjurkan supaya maju dengan tidak ada alasan untuk modal,” kata Dedeh Agustin.yang di dampingi Nanang suherman, SH, Kasi Manajemen UMKM.
Ia berharap setelah dengan adanya sertifikat gratis yang diterbitkan bisa membantu UMKM yang akhirnya bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat di kabupaten Subang. Dedeh mengapresiasi Terhadap Kantor ATR/BPN Subang yang telah membantu memfasilitasi UMKM sehingga bisa mendapatkan sertifkat gratis.
“Mudah-mudahan dengan adanya sertifikat gratis, saudara-saudara kita dalam memacu usahanya bisa lebih mudah dan lebih laku sehingga lebih cepat kaya,” katanya.
Dedeh mengaku dan mengajak pemangku kebijakan lainnya untuk memberikan perhatian kepada UMKM karena dilaporkan Kabupaten Subang memiliki ribuan UMKM.
Menurut dia bentuk perhatian itu akan menumbuhkan perekonomian dan bisa mempercepat pemulihan ekonomi di Kabupaten Subang.
“Tentunya UMKM ini bukan hanya seratus dua ratus, di Kabupaten Subang itu ribuan UMKM yang harus kita bantu,” katanya.
Sementara itu pembagian sertipikat Gratis untuk para UMKM, tersebut sebanyak 500 sertifikat diantaranya untuk UMKM di Desa Cijambe sebanyak 50 sertifikat, Desa Bantarsari 90 sertifikat, Desa Cikujang 60 sertifikat, Desa Darmaga 50 sertifikat Desa Cibeusi 50 sertifikat dan untuk Desa Rawameneng sebanyak 200 sertifikat untuk di tahun 2021.