Beranda Berita Nasional 50 Desa Dapat Alokasi Tambahan Dana Desa, Bupati Ciamis: Jangan Dikorupsi!

50 Desa Dapat Alokasi Tambahan Dana Desa, Bupati Ciamis: Jangan Dikorupsi!

Pesan-Bupati-Ciamis-kepada-50-Desa-yang-Dapat-Alokasi-Tambahan-Dana-Desa-1.jpg

harapanrakyat.com,- Sebanyak 50 desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendapatkan alokasi tambahan dana desa (DD) tahun 2023 dari pemerintah pusat.

Setiap desa nantinya akan mendapatkan nominal masing-masing Rp 139.642.000, yang sumbernya dari APBN tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, saat memberikan arahan kepada kades yang mendapatkan tambahan DD, di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pada kesempatan itu, Herdiat juga menyampaikan ucapan selamat, kepada 50 desa yang mendapatkan alokasi tambahan dana desa.

Ia menjelaskan, bahwa jumlah sangat besar tersebut, merupakan penghargaan kepada kepala desa yang berkinerja baik. Mulai dari sisi perencanaan, realisasi hingga pelaporan.

“Pemerintah pusat memandang 50 desa ini dengan sangat baik. Jadi tingkatkan dan pertahankan terus,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Raih Penghargaan Insentif Fiskal dari Menteri Keuangan RI

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Selain itu, Bupati Ciamis juga mengungkapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan provinsi, yang telah memberikan perhatian kepada Pemkab Ciamis.

Sebab menurutnya, jika tidak ada perhatian tersebut, maka Pemerintah Ciamis tidak akan berjalan sepenuhnya. “Ya mengingat terbatasnya pendapatan asli daerah Kabupaten Ciamis,’ ujarnya.

Herdiat pun mengingatkan kepada kades yang menerima alokasi tambahan dana desa tahun 2023, untuk mengelola anggaran tersebut dengan baik, dan jangan terjadi korupsi.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Selain itu, Bupati Ciamis juga mengingatkan, bahwa korupsi tidak hanya dilakukan atas kehendak sendirian. Namun, kepala desa yang membantu orang lain untuk korupsi, sudah pasti terbawa.

“Sebab, atas dasar jabatan dan kewenangan ibu dan bapak sebagai kepala desa. Mudah-mudahan kita semua berada dalam keselamatan dan kesuksesan. Sukses dalam perencanaan, perealisasian, dan dalam pelaporan,” harapnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)