harapanrakyat.com,- Sejumlah pria terekam kamera CCTV atau pengawas berupaya mengambil paksa mobil sitaan dengan cara arogan di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam rekaman tersebut, sang penagih berjumlah 5 orang itu selain menunjuk-nunjuk juga terlibat cekcok dengan penghuni rumah. Bahkan, adu mulut tersebut sampai dilerai oleh istri sang pemilik rumah.
Lima orang yang hendak mengambil mobil sitaan itu datang ke rumah Mugni Anwari, warga Perum Kacapi, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (25/1/2023) lalu.
Baca Juga: Tarik Paksa Motor Nasabah, Debt Collector di Tasikmalaya Diburu 8 Ormas
Terlihat dari CCTV yang ada di rumah tersebut, mereka datang untuk menyita mobil dari tangan Mugni, karena dianggap melakukan tipu gelap.
Kronologi 5 Orang Hendak Ambil Paksa Mobil Sitaan di Tasikmalaya
Mugni Anwari menceritakan awal mula 5 orang tersebut bisa datang ke rumahnya. Jadi, pada tahun 2019 lalu, ia merupakan karyawan dari AH yang merupakan bosnya saat itu.
Kemudian perusahaan AH atau tempatnya bekerja kolep, sampai debt collector mengejarnya dan akan mengambil paksa mobil sitaan. Sebab, bosnya itu tidak sanggup membayar cicilan mobil.
Kemudian, AH menitipkan salah satu mobil Mercy Seri C200 Nomor Polisi B 733 JEN kepadanya.
“Pada bulan November 2019 kemudian meminta tolong kepada saya untuk mencicil mobil Mercy itu karena sudah menunggak 3 bulan, dan dikejar-kejar oleh debt collector,” tuturnya kepada sejumlah awak media di rumahnya, Selasa (31/1/2023).
Mugni membantu bosnya untuk melunasi cicilan mobil selama 3 bulan. Singkatnya tahun 2020 dan 2021, cicilan mobil tersebut masih diteruskan olehnya hingga lunas.
Namun pada tahun 2021, AH yang merupakan mantan bosnya itu melaporkannya ke Polres Metro Bekasi.
“AH melaporkan saya karena telah menggelapkan mobil tersebut. Padahal kejadiannya, AH yang nitip minta bantuan untuk meneruskan cicilan mobil itu,” terangnya.
Baca Juga: Di Tasikmalaya, Debt Collector Dihajar Massa, Ini Penjelasan Polisi
Setelah persoalan tersebut sudah ditangani polisi, anggota Unit Ranmor Polres Metro Bekasi Kota, Kanit beserta penyidik datang ke rumahnya seperti yang terekam kamera CCTV.
“Saat datang mereka bersikeras dengan arogansi. Bahkan mereka akan mengambil yang menurut kelima orang itu mobil sitaan dengan paksa,” katanya.
“Tetapi, saya meminta untuk menghadirkan saudara AH di Polres Tasikmalaya Kota,” tambahnya.
Lanjutnya menambahkan, setelah perseteruan di rumahnya itu, pada akhirnya terjadi kesepakatan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Dari kesepakatan itu, mobil tersebut dititipkan di Mapolres Tasikmalaya Kota jam 8 malam.
“Namun besok malamnya dapat laporan, bahwa tanpa sepengetahuan saya sudah ada yang membawa,” ucapnya.
Gugat Oknum Polisi Polres Metro Bekasi dan AH
Setelah kejadian sejumlah pria berupaya mengambil paksa mobil sitaan dengan cara arogan, Mugni melalui kuasa hukumnya, Dedi Supriadi, akan mengusut sampai tuntas.
Bukan hanya itu, pihaknya juga akan menggugat oknum anggota Polres Metro Bekasi dan mantan bosnya, AH. Sebab, sudah membawa mobil diluar kesepakatan.
Selain itu, alasan lain Mugni akan menggugat, karena ia mengaku sudah beritikad baik untuk membantu AH yang merupakan mantan bosnya.
“Saya sudah membantu bayar cicilan mobil Mercy C200 No B 733 JEN, tapi malah kebalik jadi dirugikan,” katanya.
Baca Juga: Debt Collector di Tasikmalaya Dihajar Massa, Motornya Dibuang ke Sungai
Lanjutnya menambahkan, bahwa ia memiliki bukti pembayaran cicilan mobil mewah dri awal hingga lunas. “Total yang saya keluarkan sejumlah Rp 150 juta,” terangnya.
Mugni mengaku, imbas dari kejadian oknum polisi yang akan ambil paksa mobil mewah sitaan itu sudah banyak merugikannya.
Menurutnya, tidak hanya kerugian uang dengan total ratusan juta, namun juga keluarganya sudah tercoreng. Sehingga membuat warga sekitar perumahan Kacapi Tasikmalaya menjadi resah.
“Adapun yang bikin saya dan keluarga malu, datang oknum petugas polisi dengan pakaian preman. Mereka memperlakukan saya secara tidak hormat. Bahkan saya sampai dibentak-bentak, dan itu menjadi pertanyaan warga sekitar,” ujarnya.
Karena tidak terima dengan perlakukan sejumlah orang yang akan ambil paksa mobil sitaan serta kejadian tersebut, Mugni pun menunjuk Dedi Supriadi untuk menjadi kuasa hukumnya.
“Melalui kuasa hukum, saya akan menggugat dan meminta ganti rugi uang kepada pihak terkait. Ganti rugi tersebut sesuai yang telah saya keluarkan, dengan jumlah total sampai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Penjelasan Kuasa Hukum Korban
Sementara itu, Dedi Supriadi menilai, bawah persoalan yang melatarbelakangi kejadian ambil paksa mobil mewah sitaan ini ada kejanggalan. Terutama yang petugas Polres Metro Bekasi lakukan.
Dedi berujar, bahwa atas kejadian tersebut membuat kliennya sudah pasti dirugikan. Pasalnya, kliennya dengan AH ada kesepakatan yakni pinjam meminjam mobil serta kesepakatan jual beli mobil.
“Jadi pihak penegak hukum harus bisa memberikan kesimpulan, apakah kasus ini tindak pidana atau perdata,” ucapnya.
Oleh karena itu, kejadian ambil paksa mobil sitaan tersebut menurutnya ada kejanggalan. “Kita akan melakukan penelusuran,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, mengaku tidak tahu menahu terkait mobil mewah tersebut.
Namun ia membenarkan bahwa kedatangan petugas dari Polres Metro Bekasi Kota. Tapi menurutnya petugas dari Polres Metro Bekasi Kota hanya numpang tempat saja.
“Memang benar sempat ada yang menitipkan mobil mewah itu, tapi mobil itu diambil lagi. Karena bukan hak kita, jadi tidak bisa mempertahankan mobil tersebut,” ucapnya.
Selain itu, untuk mediasi antara pihak terkait ia mengaku tidak ikut serta. Karena menurutnya itu bukan ranah dari Polres Tasikmalaya Kota.
“Memang setelah itu dari yang dikorbankan juga datang ke kita, dan itu sudah ditanggapi oleh anggota kita,” ungkapnya.
Pihaknya pun akan membantu menyampaikan keluhan Mughni dengan menghubungi anggota Polres Metro Bekasi Kota, yang diduga melakukan ambil paksa mobil sitaan tersebut.
Agung juga tidak mempermasalahkan, jika Mugni akan menggugat Polres Tasikmalaya Kota terkait penitipan mobil mewah.
“Ya silahkan. Lagian saya gak tahu apa-apa. Saya tidak ada tendensi apa-apa dan tidak ikut campur. Kalau mau digugat ya harusnya Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Agung.
Hingga berita ini ditayangkan, harapanrakyat.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak Polres Metro Bekasi Kota. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)