Beranda Berita Subang 416 Kendaraan di Subang Terjaring Menunggak Pajak

416 Kendaraan di Subang Terjaring Menunggak Pajak

416 Kendaraan di Subang Terjaring Menunggak Pajak

416 Kendaraan di Subang Terjaring Menunggak Pajak – SUARASUBANG. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Subang menjadi sorotan dengan terjaringnya sebanyak 416 kendaraan yang diketahui menunggak pajak. Data dari Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang mencatat, dari total 455.733 unit kendaraan yang terdaftar, sekitar 32,63% kendaraan berstatus KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang). Kondisi ini memunculkan potensi kehilangan penerimaan pajak yang signifikan.

Tujuan Program Pemutihan Pajak di Subang

Kepala P3DW Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, menjelaskan bahwa program pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban pajak sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melaksanakan kewajiban tersebut.

Menurut Lovita, kegiatan ini tidak hanya menargetkan pendapatan daerah tetapi juga menciptakan kesadaran akan tanggung jawab warga dalam berlalu lintas yang aman dan tertib.

“Dalam kegiatan ini, kami menggandeng Polres Subang, Bank BJB, dan Jasa Raharja. Selama enam hari operasi, sebanyak 1.663 kendaraan diperiksa, dengan 416 kendaraan terbukti menunggak pajak dan telah menyelesaikan pembayaran di lokasi pemeriksaan senilai Rp 305.984.700,” ujar Lovita, Jumat, 22 November 2024.

Mekanisme Pemeriksaan dan Edukasi

Operasi pemeriksaan PKB dilakukan dengan memeriksa notice pajak yang bersatu dengan STNK. Petugas dapat langsung mengidentifikasi apakah kendaraan telah melunasi pajaknya atau masih memiliki tunggakan. Bagi pemilik kendaraan yang terjaring, petugas Samsat memberikan informasi dan edukasi mengenai batas waktu pembayaran pajak hingga 30 November 2024.

BACA JUGA:  Membangun Sinergi BUMD, Kawasan Ekonomi Khusus, dan BUMDes untuk Masa Depan Berkelanjutan

Jika pemilik kendaraan belum mampu melunasi pajak di tempat, tim Samsat menyediakan surat pernyataan sebagai bukti bahwa kendaraan telah diperiksa. Surat ini bertujuan untuk memastikan para pemilik kendaraan segera menunaikan kewajibannya.

“Kegiatan ini juga kami manfaatkan untuk mensosialisasikan layanan e-Samsat, seperti pembayaran melalui aplikasi Sambara, Sapawarga, dan Signal, serta platform daring lainnya, termasuk toko online dan BumDes,” tambah Lovita.

Penyebab Tunggakan Pajak

Dalam pelaksanaan operasi, ditemukan beberapa alasan utama masyarakat belum membayar pajak kendaraannya, antara lain:

  1. BPKB Masih di Leasing
    Banyak pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan proses pembayaran kendaraan melalui leasing, sehingga BPKB belum dapat digunakan untuk keperluan administrasi pajak.
  2. Faktor Lupa
    Beberapa wajib pajak mengaku lupa akan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan mereka.
  3. Kendala Ekonomi
    Situasi ekonomi menjadi alasan utama sebagian masyarakat menunda pembayaran pajak kendaraan.
  4. Kurangnya Waktu
    Kesibukan sehari-hari membuat sebagian pemilik kendaraan merasa tidak memiliki cukup waktu untuk datang ke Samsat.
BACA JUGA:  Pimpin Briefing Rutin, Pj. Bupati Subang Bahas Arahan Presiden RI Terpilih

“Harapan kami adalah semua wajib pajak segera membayar kewajiban pajaknya tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan sangat mendukung pembangunan daerah,” ungkap Lovita.

Dampak Tidak Membayar Pajak Kendaraan

Menurut Lovita, pengabaian terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan memiliki konsekuensi yang cukup berat. Hal ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yang menyatakan bahwa kendaraan yang pajaknya tidak dibayar selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir akan dihapus dari registrasi Samsat.

Kendaraan yang telah dihapus registrasinya akan berstatus sebagai kendaraan tanpa identitas resmi atau bodong.

“Jika kendaraan sudah dianggap bodong, maka pemiliknya akan menghadapi banyak kesulitan, baik dalam pengoperasian kendaraan maupun dalam proses administrasi lainnya. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Samsat jika mengalami kesulitan membayar pajak,” jelas Lovita.

Selain itu, program pemutihan ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan bebas bea balik nama. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan nama kepemilikan kendaraan tanpa dikenakan biaya tambahan.

BACA JUGA:  Suryacipta Sambut Kehadiran BYD di Subang Smartpolitan

Kontribusi Program pada Pembangunan Daerah

Pemeriksaan PKB di Subang tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan, baik di tingkat Jawa Barat maupun Kabupaten Subang.

Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama untuk pembiayaan berbagai proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor penting lainnya. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, Subang diharapkan dapat terus berkembang menjadi daerah yang maju dan sejahtera.

Arah Kebijakan Pajak di Masa Depan

Ke depan, program pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Subang diharapkan dapat menjadi agenda rutin untuk memastikan peningkatan kepatuhan masyarakat. Selain itu, dengan semakin masifnya digitalisasi layanan publik, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk membayar pajak secara praktis dan efisien.

Sosialisasi mengenai layanan e-Samsat juga terus digalakkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan berbagai platform digital untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

“Dengan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, kami optimis bahwa Subang dapat menjadi contoh daerah yang berhasil dalam mengelola pajak kendaraan bermotor untuk mendukung pembangunan yang lebih baik,” pungkas Lovita.