Subang – Sebanyak 41 dari 44 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Hingga kini, baru tiga SPPG yang telah memenuhi sertifikasi sesuai standar kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi, menjelaskan bahwa ketiga SPPG bersertifikat tersebut merupakan bentukan Yayasan Cakrawala Mandala Wasri dan berlokasi di Kecamatan Ciasem.
“Ketiga SPPG yang sudah memiliki SLHS berlokasi di Kecamatan Ciasem, sementara 41 unit lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan,” jelasnya di Subang, Kamis (25/9/2025).
Menurut Maxi, SLHS adalah sertifikat resmi yang memastikan tempat pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. Sertifikasi ini penting untuk menjamin keamanan sekaligus kualitas makanan yang diproduksi.
“SPPG tanpa SLHS berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, termasuk keracunan makanan bagi konsumen,” tegasnya.
Ia menambahkan, sertifikasi ini menjadi bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat. Kepemilikan SLHS juga merupakan kewajiban hukum bagi seluruh usaha berbasis pangan, sebagaimana diatur dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko nasional.
Dinas Kesehatan Subang berkomitmen mendampingi SPPG agar segera memenuhi syarat sertifikasi. Selain SPPG, kewajiban kepemilikan SLHS juga berlaku bagi restoran, hotel, dan depot air minum isi ulang untuk menjamin pangan yang aman dan higienis.