Beranda Berita Nasional 4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pangandaran, 1 Tersangka Berstatus Pelajar

4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pangandaran, 1 Tersangka Berstatus Pelajar

Kasus-Narkoba.jpg

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran Polda Jabar ungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat terlarang). Dalam kasus ini, satu tersangka berstatus pelajar.

“Satu tersangka masih pelajar di salah satu SMK di Pangandaran. Sedangkan, tiga tersangka lainnya ada yang wiraswasta, sopir, dan pegawai lepas freelance hotel,” kata Kapolres Pangandaran AKBP. Imara Utama, saat press release di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (22/8/2023).

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

Untuk mengantisipasi terhadap tersangka pelajar tersebut, pihaknya akan lebih gencar lagi melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah.

Baca Juga: Polres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Narkoba, Salah Satu Pelaku Edarkan Ratusan Hexymer-Tramadol 

Selain itu, Polres Pangandaran bersama pemerintah daerah telah melakukan MoU untuk membangun Kampung Bebas Narkoba. Lokasinya berada di Desa Ciliang, tepatnya Dusun Golempang, Kecamatan Parigi.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

“Diharapkan dengan terbentuknya kampung bebas narkotika dan obat terlarang menjadi cikal bakal dan embrio di Pangandaran untuk menyebar ke daerah lainnya. Sehingga penyebaran narkoba bisa diantisipasi,” kata Imara Utama.

Ia pun mengatakan, untuk keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus penyalahgunaan narkoba, sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya kasus tersebut.

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

“Untuk ASN sampai saat ini belum ada indikasi keterlibatan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkas Imara Utama, saat konferensi pers pengungkapan 4 kasus penyalahgunaan narkoba. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)