harapanrakyat.com,- Sebanyak 4 Desa di Kabupaten Ciamis, terpilih dan masuk ke dalam nominasi Desa Sadar Hukum tingkat Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat SH MH membenarkan hal itu.
Kata dia, keempat Desa tersebut berada di Kecamatan Purwadadi. “Yang masuk nominasi ke tingkat Jawa Barat itu adalah Desa Kutawaringin, Purwajaya, Bantardawa dan Sukamulya,” ujar Deni Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Indomaret di Ciamis Disatroni Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta
Keempat Desa tersebut kata Deni, sebelumnya diajukan oleh Pemkab Ciamis untuk mengikuti penilaian yang dilakukan Kemenkumham RI dan Biro Hukum Setda Pemprov Jabar.
“Alhamdulillah, keempat Desa yang kita usulkan, semuanya masuk nominasi calon penerima penghargaan Desa Sadar Hukum tingkat Jabar,” katanya.
Lanjutnya, keempat desa itu sudah memenuhi kriteria sesuai dengan Permenkumham Nomor M.01-PR.08.10 tahun 2010 dan Peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 .
Adapun isi dari penilaian tersebut salah satunya yakni tentang dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi demokrasi dan regulasi.
“Saya mengucapkan selamat kepada 4 Desa di Ciamis yang masuk nominasi Desa Sadar Hukum tingkat Provinsi Jabar,” ungkap Deni.
Deni pun meminta doa dan dukungannya dari warga Tatar Galuh Ciamis, agar keempat Desa perwakilan Ciamis bisa memenuhi kriteria penilaian, dan mendapat piagam penghargaan dari Kemenhumkam serta uang pembinaan dari Gubernur Jabar. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)