Beranda Berita Nasional 4 Bersaudara di Tasikmalaya Kompak Curi Kabel Optik, Aksinya Terekam CCTV

4 Bersaudara di Tasikmalaya Kompak Curi Kabel Optik, Aksinya Terekam CCTV

Empat-bersaudara-pelaku-pencurian-kabel-optik-di-Tasikmalaya.jpg

harapanrakyat.com,- Empat orang bersaudara nekat mencuri kabel fiber optik di tempat kerjanya di Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi pencurian empat bersaudara tersebut sempat terekam CCTV.

Terlihat dari video rekaman CCTV, keempat tersangka mengendarai minibus berwarna putih. Mereka turun kemudian menaikkan kabel optik yang masih terbungkus ke kendaraan. Namun, kabel optik tersebut tidak bisa dimasukkan ke kendaraan lantaran tidak muat.

4 Bersaudara Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi mengamankan keempat pelaku 10 hari setelah kejadian.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Pelaku kemudian dihadirkan saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (31/10/2023).  Masing-masing Inisial RP, MRN, AI dan SN yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Akp Fetrizal mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama dengan Polsek Cibeureum dan Polsek Cihideung telah mengamankan empat orang pelaku pencuri kabel fiber optik yang terjadi di dua kecamatan.

“Untuk Laporan dari Cibeureum dan Cihideung ini kami mengamankan saudara RP, MR, dan BS dan RN di TKP yang berbeda. Lokasi yang berbeda pada hari Sabtu dan hari Minggu kemarin,” ungkapannya saat rilis, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga: 3 Pencuri Kabel Fiber Optik di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Sedangkan untuk kerugian yang dialami korban yang laporan ke Polsek Cibeureum itu sebanyak Rp 28 juta. Kemudian korban yang laporan ke Polsek Cihideung mengalami kerugian sebanyak Rp 41 juta

“Jadi kami sampaikan bahwa selain dari dua TKP tersebut, masih ada 5 TKP yang nantinya akan kami lakukan pengembangan dan nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” jelasnya.

Polisi Juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu unit mobil Grand Max, alat pemotong kabel, tangga, tang yang digunakan untuk memotong kabel, kemudian alat bukti lain berupa kunci kontak. Selain itu, STNK mobil yang digunakan saat beraksi oleh para pelaku juga ikut diamankan.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

“Untuk para pelaku, dari hasil penyidikan juga, masih memiliki hubungan kekerabatan ataupun hubungan kekeluargaan. Jadi empat pelaku tersebut masih ada hubungan kekeluargaan satu sama lainnya. Untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 yaitu dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)