harapanrakyat.com,- Sebanyak 385 orang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Banjar, Jawa Barat mendapat remisi Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023). Seorang narapidana diantaranya langsung bebas setelah mendapat remisi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar, Muhammad Maulana mengatakan, jumlah warga narapidana yang mendapatkan remisi momen Idul Fitri 1444 H ini sebanyak 385.
Jumlah narapidana yang mendapat remisi pada momen Idul Fitri 1444 H ini sebanyak 385 orang. Terdiri 384 mendapat remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa masa pidana.
Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas yaitu sebanyak satu orang. Adapun jumlah seluruh warga binaan di Lapas Banjar sebanyak 523 orang.
“Satu orang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas pada momen Idul Fitri tahun ini,” kata Muhammad Maulana melalui rilis keterangannya, Sabtu (22/4/2023).
Pemberian remisi tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi sejumlah syarat.
Baca Juga: Ratusan Botol Minuman Keras Hasil Operasi Pekat di Kota Banjar Dimusnahkan
Adapun syarat warga binaan yang berhak mendapatkan remisi tersebut memiliki kelakukan selama waktu remisi berjalan. Untuk narapidana tindak pidana umum telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sejak penahanan.
Kemudian, kaitan tindak pidana PP 99 tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani tahanan minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan.
“Remisi ini merupak hak yang warga binaan. Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)