Beranda Berita Nasional 321 Orang Guru PPPK di Pangandaran Terima SK Pengangkatan dari Bupati

321 Orang Guru PPPK di Pangandaran Terima SK Pengangkatan dari Bupati

Guru-PPPK.jpg

harapanrakyat.com,- Sebanyak 321 orang guru PPPK di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menerima SK pengangkatan dari Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Kamis (13/7/2023).

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, guru yang diangkat dan menerima SK PPPK pada hari Kamis 13 Juli 2023 sebanyak 321 orang, dengan masa pengabdian yang berbeda-beda.

“Yang mendapat SK PPPK hari ini ada yang sudah mengabdi 20 tahun, ada juga yang baru mengabdi 3 tahun. Semuanya adalah tenaga pendidik dan merupakan warga Kabupaten Pangandaran,” terang Jeje.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Dengan mendapatkan SK PPPK, lanjutnya, maka guru PPPK di Pangandaran harus bisa meningkatkan mutu pendidikan, lebih rajin, lebih disiplin, dan lebih telaten.

Baca Juga: Akhir Manis Guru Honorer Kota Banjar setelah 21 Tahun Mengabd

Jeje juga menyebutkan, untuk tenaga pengajar atau guru yang akan purna bakti tahun ini jumlahnya ada 260 orang.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Adanya pengangkatan PPPK tahun ini, insya Allah akan menjadi solusi untuk dunia pendidikan. Bagi mereka yang hari ini belum terakomodir, maka pada pengakatan berikutnya akan menjadi prioritas,” kata Jeje.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Dodi Djubardi mengatakan, meski hari ini ada pengangkatan sebanyak 321 orang guru PPPK di Pangandaran. Namun untuk kebutuhan tenaga pendidik masih belum terpenuhi.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Nantikan ada yang pensiun, jadi akan ada kekosongan lagi. Maka rekrutmen guru honorer di Kabupaten Pangandaran masih sangat diperlukan. agar bisa mengisi posisi yang purna bakti,” katanya.

Dodi menambahkan, gaji untuk guru PPPK dan PNS sama. Jadi mereka harus bekerja maksimal dan lebih ditingkatkan. (Ceng/R3/HR-Online/Editor: Eva)