Beranda Berita Nasional 3.000 LGBT di Kabupaten Garut, Fatwa MUI: Haram

3.000 LGBT di Kabupaten Garut, Fatwa MUI: Haram

3.000-LGBT-di-Kabupaten-Garut-Fatwa-MUI-Haram.jpeg

harapanrakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan fatwa haram, atas temuan 3.000 LGBT yang berkembang di Garut.

MUI Garut secara terang terangan menyatakan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) hukumnya haram.

Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir menegaskan, fatwa haram itu sesuai fatwa dari MUI Pusat.

“LGBT dari fatwa MUI pusat adalah haram, perilakunya haram,” ujarnya Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA:  Hore! 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Libur, Kado Kemerdekaan yang Dinanti-Nanti!

Baca juga: LGBT di Garut Makin Marak, Tokoh Ponpes Minta DPRD Mengambil Sikap

Sementara itu, terkait adanya audiensi dari Aliansi Umat Islam (AUI) Garut ke DPRD Garut, terkait temuan komunitas LGBT yang berjumlah 3.000 orang, pihaknya mengaku tidak mengetahui.

Yang jelas, pihaknya sudah mendeteksi terkait keberadaan LGBT, namun jumlahnya relatif. Adapun terkait perilaku LGBT adalah haram.

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

“Sampai saat ini terkait audiensi kita tidak tahu, ada pun mereka akan melakukan audiensi lanjutan dan harus dilibatkan Bupati, MUI, silahkan saja, akan tetapi, LGBT dari fatwa MUI pusat adalah haram, perilakunya haram,” tegas KH Sirodjul Munir.

MUI Kabupaten Garut pun mendukung penuh adanya regulasi khusus dari Pemerintah, untuk pencegahan LGBT semakin berkembang di Garut.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polda Jabar Bongkar Kecurangan Beras, Enam Tersangka Diamankan

“Bisa sembuh, harus diobati, itu kan perilaku, penyakit. Perlu ada aturan untuk menyadarkan. Kami sudah mengetahui di Garut ada LGBT, kalo kami menemukan di daerah mana ada prakteknya, melakukan hal tersebut, kami wajib melakukan laporan,” tutup Ketua MUI. (Pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang)