Subang – Pemerintah Kabupaten Subang mengambil langkah penting untuk melindungi para pekerja informal dengan mendaftarkan 26.120 orang ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini sekaligus memastikan kelompok pekerja rentan mendapatkan jaminan sosial yang layak.
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, pada Senin (24/11/2025), menjelaskan bahwa para pekerja yang terdaftar berasal dari berbagai profesi. Mereka mencakup buruh tani, nelayan, tukang ojek, sopir angkutan, tukang becak, juru parkir, kuli bangunan, hingga pemilik warung.
Pembiayaan premi bagi puluhan ribu pekerja ini ditanggung bersama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Subang. Sebanyak 24.120 pekerja dibiayai oleh Pemprov Jabar, sementara 2.000 pekerja lainnya ditanggung oleh Pemkab Subang. Premi yang dibayarkan sebesar Rp10.000 per orang per bulan.
“Bantuan pembayaran premi dari provinsi sudah terealisasi, sementara untuk pembayaran yang ditanggung kabupaten, saat ini masih dalam tahap pendataan,” ujar Rey. Ia menyebut sebagian besar buruh tani dan nelayan sudah tercakup oleh Pemprov Jabar. Sementara itu, pendataan tukang ojek sedang dilakukan melalui program PKH.
Reynaldy menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menawarkan manfaat penting, terutama dalam layanan kesehatan dan perlindungan pendapatan bagi para pekerja informal. “Yang menjadi unggulan BPJS ini, selain mereka bebas biaya perawatan dan pengobatan, mereka juga mendapatkan biaya istirahat di rumah yang langsung dibayarkan oleh BPJS,” terang Rey.
Dengan adanya manfaat tersebut, para pekerja informal di Subang tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan harian ketika harus menjalani masa pemulihan.
Bupati Reynaldy berharap proses pendataan dapat segera rampung. “Mudah-mudahan tahun ini bisa terakomodir seluruhnya,” pungkasnya.








