MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat menyerahkan Petikan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Non-Guru Formasi tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, di Aula Oman Syahroni pada Kamis (17/3/2022).
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Cecep Supriatin, menyampaikan penyerahan SK ini dilaksanakan secara hybrid, yaitu di tiga tempat salah satunya di Aula Pemkab Subang, Aula BKPSDM dan Aula Dinas Kesehatan.
Cecep menyampaikan peserta penyerahan SK CPNS & PPPK non guru berjumlah 184 orang, terdiri dari 137 CPNS dan formasi 47 PPPK. Cecep menuturkan, Pemkab Subang yang pertama kali melangsungkan penyerahan SK CPNS & PPPK Non Guru di Jawa Barat, dan segala proses yang dilaksanakan tidak memungut biaya apapun.
“Sesuai arahan bupati, segala bentuk promosi, rotasi dan mutasi adalah Zero Rupiah, apabila ada ditemukan, segera laporkan ke APH atau Saber Pungli!” kata Cecep.
Semrntara itu Bupati Subang H.Ruhimat menyerahkan surat keputusan kepada 4 orang dari perwakilan CPNS dan PPPK.
H.Ruhimat mengapresiasi Kepala BKPSDM Subang atas proses perekrutan yang telah dilaksanakan.
“Baru kali ini Kepala BKPSDM menjalankan apa yang saya mau, dari perekrutan, promosi, rotasi dan mutasi ZERO Rupiah kepada para ASN yang telah menerima surat keputusan pengangkatan.
“Ini benar-benar atas dasar profesionalisme,” pungkasnya.
Turut Hadir dalam penyerahan tersebut Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BP4D, Kepala BKAD, dan Direktur RSUD, Perwakilan BJB Subang.