Beranda Berita Nasional 13 Warga Binaan Lapas Banjar Dapat Remisi Natal

13 Warga Binaan Lapas Banjar Dapat Remisi Natal

IMG_20221225_191346_7ZHCjYx68H_AuAJl8wi2S.jpeg

Harapanrakyat.com,- Sebanyak 13 orang warga binaan Lapas kelas II B Kota Banjar, Jawa Barat, mendapat remisi khusus pada momen perayaan Natal tahun 2022. Remisi khusus Natal tersebut pun jadi kado indah khusus bagi warga binaan beragama Kristen.

Kepala Lapas Kelas II B Banjar Muhammad Maulana mengatakan dalam momen Natal tahun 2022 terdapat 13 narapidana yang berhak mendapat remisi khusus Natal.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Terdiri dari warga binaan terkait pidana umum 3 orang dan terkait PP 99 sebanyak 10 orang. Adapun besaran remisi yang mereka terima yaitu satu bulan.

Warga yang menerima remisi itu tidak ada yang mendapat remisi langsung bebas. Sebab setelah masa tahanan dikurangi remisi mereka masih harus menjalin sisa masa pidananya.

“Semuanya ada 13 orang yang mendapat remisi Natal pada tahun ini. Tidak ada yang mendapat remisi langsung bebas,” kata Muhammad Maulana.

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

Baca Juga: Geledah Kamar Warga Binaan Lapas Banjar, Petugas Amankan Barang Berbahaya

Maulana menjelaskan warga binaan yang mendapat remisi khusus Natal tersebut telah memenuhi persyaratan. Yakni warga binaan beragama Kristen. Memenuhi persyaratan administratif dan juga substantif. Seperti sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Tidak melanggar disiplin. Aktif mengikuti program pembinaan. Serta berkelakuan baik selama remisi berjalan.

BACA JUGA:  Juli 2025: Bulan Tanpa Tanggal Merah, Tapi Tetap Bisa Liburan Seru!

“Jumlah warga binaan beragama Kristen di Lapas Banjar sebanyak 16 orang. Terdiri 15 orang dalam Lapas dan 1 orang asimilasi,” katanya.

Ada 2 warga binaan beragama Kristen yang tidak mendapat remisi Natal. Sebab 1 orang melakukan pelanggaran disiplin dan 1 orang tengah proses pengusulan remisi susulan. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)