Beranda Berita Nasional 119 Ribu Warga Pangandaran Tak Harus Bayar PBB-P2, Jeje: Ini Janji Saya

119 Ribu Warga Pangandaran Tak Harus Bayar PBB-P2, Jeje: Ini Janji Saya

119-Ribu-Warga-Pangandaran-Tak-Harus-Bayar-PBB-P2.jpg

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran, Jabar, Jeje Wiradinata mengatakan, tahun 2023 ini sebanyak 119 ribu warga Pangandaran tidak mesti membayar pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Jeje mengatakan hal itu usai Launching SPPT PBB-P2 yang digelar Bapenda Kabupaten Pangandaran bertempat di Ballroom Hotel Laut Biru Pangandaran, Rabu  (22/2/2023).

Jeje menyatakan, penghapusan kewajiban membayar PBB-P2 ini berlaku untuk masyarakat kurang mampu.

“Itu salah satu janji politik saya yang dituangkan dalam RPJMD dan itu harus direalisasikan,” kata Jeje Wiradinata.

Kata Jeje, penghapusan kewajiban membayar PBB-P2 itu khusus warga kurang mampu yang ber KTP Pangandaran. Kemudian, rata-rata wajib pajak yang dibebaskan yakni yang PBB-P2 nya di bawah Rp 10.000.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“PBB-P2 bagi masyarakat yang kurang beruntung kita hapuskan, sebanyak 119 ribu wajib pajak atau sekitar Rp 1,2 miliar akan dihapuskan,” kata Jeje Wiradinata.

Lanjut Jeje, setelah program penghapusan wajib pajak PBB-P2 ini berjalan, nanti akan dilakukan evaluasi di tahun 2024. Pihaknya mengaku ingin berlari kencang mempercepat mandat masyarakat yang tertuang di dalam RPJMD.

“Janji Bupati dan Wakil Bupati harus direalisasikan dan dipadatkan, termasuk dengan pembiayaannya. Bagi saya itu memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” ujar Jeje Wiradinata.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Baca juga: Pemda Pangandaran Terus Sosialisasikan Mall Pelayanan Publik ke Masyarakat

PBB-P2 untuk Pembangunan Pangandaran

Jeje menambahkan, pajak pemerintah dari PBB-P2 akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Termasuk untuk tunjangan aparatur pemerintah Desa.

PBB-P2 tandas Jeje, adalah sumber PAD. Ia menyebut, piutang PBB-P2 di tahun 2022 sebesar Rp 12,8 miliar.

“Jadi kalau tunjangan aparat desa ingin dibayar maka lunasi dulu PBB-nya. Karena pemerintah Desa ini juga merupakan kolektor pajak,” jelasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat mengatakan, melihat potensi pajak terutang sekitar Rp 12.823.874.290,-dari pendapatan PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp 22.5 miliar, ternyata realisasi PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp Rp 17.767.020.252.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 sebesar Rp 22.508.866.677, atau sebanyak 473.513 lembar SPPT,”ungkapnya

Masih dikatakan Dadang Solihat, pihaknya telah memberikan kemudahan kepada masyarakat Pangandaran dalam membayar pajak PBB-P2 melalui outlet-outlet Bjb, dan aplikasi lainnya.

“Bagi wajib pajak silahkan bayar pajak tepat waktu, untuk kemajuan dan pembangunan di kabupaten Pangandaran,” pungkasnya. (Madlani/R8/HR Online/Editor Jujang)