Beranda Berita Nasional 111 Warga di Kota Banjar Ajukan Pindah Tempat Memilih Pemilu 2024

111 Warga di Kota Banjar Ajukan Pindah Tempat Memilih Pemilu 2024

Pindah-tempat-memilih-pemilu.jpeg

harapanrakyat.com,- Seratusan warga Kota Banjar, Jawa Barat, mengajukan perpindahan tempat pemilihan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di luar Kota Banjar.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Banjar Mujiono mengatakan, terdapat 111 warga Banjar yang akan menggunakan hak pilihnya di luar Banjar. Hal itu berdasarkan data rekapitulasi daftar pemilih pindahan yang masuk ke KPU.

Sedangkan warga luar Banjar yang akan menggunakan hak pilihnya di Banjar atau pemilih pindah masuk sebanyak 86 orang.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Jumlah warga yang mengajukan pindah tempat memilih Pemilu tersebut berdasarkan data rekapitulasi daftar pemilih pindahan yang masuk ke KPU per 7 Oktober 2023.

“Berdasarkan data per tanggal 7 Oktober terdapat 111 pemilih di Banjar yang berencana menggunakan hak pilihnya di luar Kota Banjar,” katanya, Kamis (19/10/2023).

Alasan warga tersebut mengajukan pindah tempat pemilihan atau menjadi pemilih pindahan saat pemilu 2024 , karena mereka sudah pindah domisili atau tempat tinggal.

“Sementara data DPTb yang ada sampai saat ini itu kategori kode 7 pindah atau domisili. Jadi karena alasan sudah pindah domisili,” katanya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Waktu Pengajuan Pindah Memilih Pemilu 2024

Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, tanggal 15 Januari 2024.

Adapun persyaratannya karena kondisi tertentu. Seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, tugas belajar atas menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Baca Juga: Baliho Bacaleg Bertebaran di Kota Banjar, Pengamat: Harus Ikuti Aturan

Kemudian sedang menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Pindah domisili, bekerja di luar wilayah domisilinya sedang menjalani rehabilitasi narkoba dan beberapa persyaratan lainnya,” katanya.

Pemilih juga dapat mengurus administrasi pindah memilih dari tanggal 15 Januari 2024 sampai selambat-lambatnya 7 hari sebelum 7 Februari 2024.

“Adapun persyaratan untuk pindah pemilih tersebut berlaku bagi pemilih yang sakit, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara dan pemilih yang tertimpa bencana alam,” katanya (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)