Sebanyak 102 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Subang, yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Subang yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati, Kamis (25/5).
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang H. Cecep Supriatin menyampaikan bahwa Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022 tersebut selama lima tahun dihitung pada 1 April 2023 – 31 Maret 2028.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Subang atas perhatian dan kepeduliannya terhadap proses seleksi pengangkatan aparatur sipil negara dengan zero rupiah.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Subang H. Ruhimat mengucapkan selamat kepada seluruh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Formasi 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang telah dilantik dan menerima SK Bupati.
Ia menyampaikan dengan dilantiknya PPPK Tenaga Kesehatan ini mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Juga, menginginkan para tenaga kesehatan bekerja secara profesional dan maksimal sebagaimana amanah yang sudah diberikan.
"Saya tekankan juga terkait etika pelayanan terhadap pasien. Tolong lakukan dan layani masyarakat dengan baik," ujarnya.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan secara langsung oleh Bupati Subang dan diikuti oleh 102 PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022 dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Asda Setda Kabupaten Subang, para Staf Ahli, Inspektur IRDA Kabupaten Subang, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Kabag Hukum Setda Kabupaten Subang dan para PPPK tenaga kesehatan formasi 2022.