harapanrakyat.com,- Sebanyak 10 pasutri di Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengikuti isbat nikah massal yang digelar Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran.
Acara isbat nikah massal 10 pasangan suami istri (pasutri) itu berlangsung di Aula Desa Cisarua, Kecamatan Langkaplancar, Selasa (20/12/2022).
Camat Langkaplancar, Cucu Kurniawan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi program isbat nikah massal. Karena, bagi pasutri di Langkaplancar yang belum memiliki surat nikah, akhirnya bisa memilikinya secara gratis.
“Saya sangat mengapresiasi. Semoga tahun depan bisa kembali dilaksanakan,” katanya.
Cucu menyebutkan, ada 10 pasutri di Langkaplancar yang mengikuti isbat nikah. Sembilan pasutri berasal dari Desa Cisarua, dan satu pasutri dari Desa Karangkamiri.
Baca Juga: Kemenag Pangandaran Bakal Verifikasi Ponpes
Sementara itu, Sekretaris Desa Cisarua, Dodi mengatakan, di wilayah Desa Cisarua saja ada sekitar 200 pasutri yang tidak memiliki dokumen nikah atau surat nikah.
Dari jumlah sebanyak itu, pihaknya baru memfasilitasi sekitar 10 pasangan. Namun kedepan pihaknya akan terus memfasilitasinya agar semua pasangan yang belum memiliki surat nikah bisa memilikinya. Sehingga pernikahan mereka diakui oleh negara.
“Secara agama mereka sudah resmi menikah. Tetapi tidak terdaftar di KUA, dan tidak memiliki surat nikah. Agar pernikahan mereka diakui oleh negara, maka mereka perlu mengikuti isbat nikah supaya bisa mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama,” paparnya.
Dodi menambahkan, pasangan suami istri termuda yang mengikuti Isbat nikah massal kali ini berusia 32 tahun, dan yang paling tua berusia 53 tahun.
“Alhamdulillah, hari ini sepuluh pasangan suami istri itu sudah memiliki dokumen resmi, atau buku nikah dari KUA,” pungkasnya. (Ceng/R3/HR-Online/Editor-Eva)