harapanrakyat.com,- Sebanyak 10 pasang sejoli ngamar di hotel hanya bisa pasrah saat digerebek petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/12/2023) malam.
Sedikitnya 10 pasangan yang sedang ngamar di dua hotel yang ada di Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya ini tak bisa mengelak. Sebab mereka tidak dapat menunjukan identitas pernikahan. Petugas Satpol PP langsung mengamankan 10 pasangan bukan suami istri tersebut.
“Dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat ini, petugas menyisir ke hotel dan penginapan yang rawan terjadinya gangguan Tibumtranmas.
Khususnya di wilayah Kota Tasikmalaya,” kata Sandi Afriadi, Kasi Ops Satuan Polisi Pamongpraja Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Satpol PP Ciduk Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Braga Bandung
Hasil dari razia tersebut, petugas Satpol PP mengamankan 5 pasangan non muhrim yang tidak dapat menunjukan identitas pernikahannya.
“Mereka selanjutnya kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk melakukan pendataan lebih lanjut,” ujar Sandi Afriadi.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang tidak boleh. Karena pihaknya juga akan terus melakukan operasi Pekat, lantaran Kota Tasikmalaya memiliki Perda Tata Nilai. (Azi/R3/HR-Online/Editor: Eva)